Ketua LPJK : Sudahkah Permen 10 PUPR Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 26 September 2020

Ketua LPJK : Sudahkah Permen 10 PUPR Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi




BANJARMASIN, BS.COM - Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi (ASJAKON -red) Indonesia yang sedang berjalan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, banyak mendapat perhatian, masukan dan kritisi dari berbagai kalangan. Hal ini membuat masyarakat jasa konstruksi dan publik di tanah air semakin bertanya-tanya ada apa sebetulnya dengan regulasi ini.


Banyaknya pemahaman masyarakat jasa konstruksi dan asosiasi yang belum sejalan dengan informasi regulasi dari Kementerian PUPR mendapat atensi dari Ketua LPJK Provinsi Kalsel Ir, Subhan Syarief, MT. 


Sebagaimana yang disampaikan Ketua LPJK Kalsel berapa hari lalu bahwasanya hal ini terjadi pasca Kementerian PUPR melalui tim akreditasi yang dibentuk berdasarkan permen PUPR Nomor 10 tahun 2020 menyampaikan pemberitahuan mengenai ASJAKON yang memenuhi syarat proses akreditasi dengan menyisakan banyak ASJAKON gagal dalam pemenuhannya.


Kemudian berlanjut adanya informasi atas penolakan beberapa POKJA (panitia lelang) terhadap sertifikat dari asosiasi yang tidak terakreditasi, sampai munculnya persepsi bahwa asosiasi yang gagal akreditasi dianggap tidak memiliki legalitas dalam memenuhi syarat regulasi untuk memberikan pelayanan jasa konstruksi.


Sebagaimana diketahui, PUPR dan LPJK telah memberikan keterangan prihal semua sertifikat SKA/SKTK/SBU produk UU Nomor 2 Tahun 2017. "Termasuk yang dikeluarkan oleh asosiasi tidak lulus akreditasi tetap berlaku dan sah untuk digunakan," jelasnya.


Melihat dinamika ini, Ketua LPJK Kalsel Ir. Subhan Syarief MT mencermati bahwasanya hal tersebut berawal dari pemahaman proses akreditasi terhadap regulasi induk di UU Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian diturunkan dan menjadi dasar Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2020 tentang akreditasi ASJAKON dan rantai pasok, serta permen Nomor 9 Tahun 2020. "Keduanya terbit mendahului PP yang semestinya menjadi turunan pertama dari UU Nomor 2 Tahun 2017," tuturnya.


Maka kemudian, berbekal aturan inilah nenteri menjalankan tugas akreditasi melalui pembentukan tim akreditasi yang dulunya dilakukan oleh LPJK. Potong Kompas melalui akselerasi hukum dalam regulasi turunan UU Nomor 2 Tahun 2020 menjadi menarik ketika dikaitkan dengan aspek hal aturan proses akreditasi menurut versi induknya. Terutama dari segi hal siapa pihak yang berwenang melakukan proses akreditasi ASJAKON


Ir Subhan juga menjabarkan bahwa akreditasi pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tidak sesederhana sebagaimana ditafsirkan semua akan diatur mutlak melalui otoritas menteri saja, bahwa ada beberapa pasal yang saling terkait dan tidak bisa ditinggalkan, sehingga hal tersebut perlu dicermati dan ditelusuri.

"Bahwa pengaturan akreditasi ASJAKON muaranya tidak bisa lepas dari pasal 3C yang mengungkap tujuan dari penyelenggaraan jasa konstruksi adalah untuk mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat dibdang jasa konstruksi," tambahnya. (Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here