Lagi, Intimidasi Wartawan dan Penusakan LSM di Sekayu - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 07 September 2020

Lagi, Intimidasi Wartawan dan Penusakan LSM di Sekayu


MUBA, BS.COM - Terkait laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Muara Padang, Kecamatan Lais, Sekayu, Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan hingga berujung intimidasi terhadap wartawan dan penusukan pada salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertugas di kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan tajam JPKP.

Diketahui pada tahun Anggaran 2020 Sekolah Dasar Negeri Muara Padang yang terletak di Kecamatan Lais mendapatan kucuran dana alokasi khusus (DAK) dari Kemendikbud yang diperuntukkan bagi rehab gedung sekolah. Menurut aturannya, dana tersebut harus dikelolah secara swakelola.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan menyebutkan, pengelolaan pekerjaan yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2018 dilakukan oleh pihak Panitia Pembangunan Satuan pendidikan (P2S) secara swakelola. Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada didalamnya, juga diserahkan sebagai tanggung jawab P2S.

Dalam pelaksanaannya, panitia pembangunan di sekolah bersama tim teknis menyiapkan dokumen teknis yang terdiri dari, gambar teknis atau gambar kerja. Yakni rencana anggaran biaya (RAB), rencana kerja dan syarat-syarat, serta jadwal pelaksanaan kegiatan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2017.

Tetapi sangat disayangkan pada pelaksanaannya kegiatan pembangunan gedung sekolah di SD Negeri Muara Padang, kepala sekolah memakai pihak ketiga dengan cara diborongkan. Hal tersebut jelas melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2018, ditambah dengan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan bekerjasama dengan kepala sekolah guna meraup keuntungan.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Musi Banyuasin Zulkarnain mengungkapkan, tugas dan fungsi pers sudah jelas bahwa mereka dibekali Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Yang mana sudah sesuai jalurnya pers sebagai salah satu pilar yang berhak melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial dalam roda kepemerintahan. Maka dari itu tindakan yang diduga dilakukan oleh keluarga kepala SDN Muara Padang tersebut tidak dibenarkan,” ujar Zulkarnain, Jumat (4/9/2020) lalu.

Dilanjutkan Zul, ini juga bahwa pembangunan yang dilaksanakan tersebut jelas menuai permasalahan pasalnya di dalam keterangan tersebut pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Musi Banyuasin memerintahkan pihak sekolah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan dana anggaran swakelola.
“Nah jelas dalam hal ini pihak sekolah sudah melanggar ketetapan kementerian, pembangunan swakelola tidak diperbolehkan dikerjakan oleh rekanan yang dalam hal ini sebagai pihak ketiga. Ini sangat fatal dan jika hal ini terus terjadi JPKP pun siap untuk mengawal kasus ini,” tegas Zul.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Musi Banyuasin Musni Wijaya S, Sos, MSi melalui Sekretaris Muhammad Ridho ST saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp (Wa)-nya, tidak membalas pesan sampai berita ini dipublikasikan. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here