Lewat HP NAPI Tipu Korban Belasan Juta Rupiah - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 04 September 2020

Lewat HP NAPI Tipu Korban Belasan Juta Rupiah


PRABUMULIH, BS.COM - Rumah tahan (rutan) merupakan tempat warga binaan yang menjalani hukuman atas perbuatan jahat mereka dimana seharusnya napi (nara pidana) tidak diperbolehkan memegang hand phone di sel tahanan tersebut.

Namun, kali ini warga binaan atau nara pidana melakukan aksi kejahatan dari balik jeruji besi dengan cara memeras korbannya melalui hand phone.

Dikutip dari Waspadanews.com video call sex menjadi modus baru dalam menjalankan aksi kejahatan. Bahkan kejahatan tersebut dijalankan oleh seorang warga binaan atau nara pidana dari balik jeruji besi.

Seperti dilakukan tersangka Fandi Ahmad, warga Jalan Karisma 2, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) ini. Fandi adalah napi yang ditahan di rumah tahanan Prabumulih dengan kasus narkoba dengan divonis 9 tahun penjara.

Kasus video call sex Fandi Ahmad dengan wanita yang menjadi korban ini diungkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korbannya yang telah ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. Dari laporan korban Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan  modus tersangka melakukan aksi penipuan yakni  berfoto dengan menggunakan seragam polri yang didapatnya saat berada di Lampung.

Tersangka sengaja mengenal korban  melalui facebook. Setelah akrab dengan korban, tersangka menjalin hubungan melalui whatsapp (Wa) hingga korban dijanjikan untuk dinikahi.
“Setelah mereka dekat sering berhubungan, tersangka mengajak korban video call sex oleh tersangka ini dan direkamlah oleh tersangka,” ujar Anton Setyawan ketika menggelar Press Release, Kamis, (3/9/2020).

Hasil rekaman video call sex dimanfaatkan tersangka untuk memerasan dan mengancam korban untuk menyebarkan video korban jika tidak memenuhi permintaan tersangka. Korban yang merasa takut pun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 3,8 Juta rupiah.

Selain tersangka Fandi Ahmad Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel juga mengungkap kasus yang sama dengan tersangka yang berbeda tapi pelaku napi yang mendekam didalam Lapas Lubuk Linggau.

Tersangkanya adalah Andri Arli alias Peng (46) warga desa Muara Kelingi Musi Rawas yang merupakan tahanan Lapas Lubuk Linggau karena kasus pencurian yang divonis dua tahun penjara.
“Tersangka Andri mengaku anggota TNI  ia sengaja mengambil foto anggota TNI lewat internet lalu diedit bagian kepala lalu diubah menjadi kepalanya. Tersangka mengaku bertugas diintelkodim Garut berpangkat serka,” lanjutnya.

Tersangka berkenalan dengan korban melalui sosial media hingga menjalin komunikasi dengan korban.
“Tersangka sekitar tiga bulan berkomunikasi dengan korban melalui whatsapp dan video call, tersangka ini berjanji akan datang ke Sumsel untuk mendatangi korban,” lanjut Anton

Setelah akrab dengan korban, tersangka pun meminta sejumlah uang dengan alasan membutuhkan uang untuk menemui korban hingga akhrinya korban tertipu sebesar 17,5 Juta.
“Korban yang sudah mengirimkan uang ke tersangka setelah itu nomor wa korban diblokir oleh tersangka, setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa pelaku ini bermain didalam lapas,” kata Anton.

Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam rilis tersebut kedua tersangka tidak dihadirkan karena sudah berada didalam tahanan rutan masing-masing. (Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here