Pengamat Hukum Minta 4 Penjudi Dihukum Sama - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 04 September 2020

Pengamat Hukum Minta 4 Penjudi Dihukum Sama


PALEMBANG, BS.COM - Pengamat hukum Nasional Chairil Syah menyayangkan adanya pengusaha ternama ditangkap Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yudho Nugroho Sugianto, saat mereka sedang berjudi.

Para pengusaha itu berinial AF, AB, TO, MU serta puluhan penjudi lainnya yang asyik mencoba meraih kemenangan dalam permainan itu segera dibekuk polisi.
“Saya berharap agar pihak kepolisian tidak main-main dengan kasus ini. Jangan mentang-mentang pengusaha ternama, mereka dilepaskan karena sesuatu dan lain hal. Saya akan ikut memantaunya dari Jakarta,” tegas Chairil Syah, yang disebut Chachak oleh masyarakat Sumsel itu, Jumat (4/9/2020).

Sebagai praktisi hukum dan juga advokat senior, Chachak akan mencermati proses hukum para pengusaha ternama ini. Sebab, kata Chachak, hukum harus ditegakkan tak hanya ke pada masyarakat biasa, tapi pengusaha ternama sekelas AF, AB, TO dan MU.
“Saya ingin standar hukuman kepada masyarakat itu harus sama. Kalau orang biasa dikenakan hukuman, penguasa sekelas mereka juga harus dimasukkan ke penjara,” tegasnya.

Tertangkapnya AF, AB, TO dan MU itu sudah viral di masyarakat. Karena itu sebagai pengacara nasional, Chachak meminta pihak kepolisian untuk menjebloskan mereka ke ruang tahanan sembari memproses kasusnya.

Sementara itu, Staf Ahli Kepresidenan Bidang Hukum Nur Kholis meminta agar kasusnya segera diproses. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan terhadap para pengusaha tersebut.
“Kasus judi adalah hal awam yang terjadi di masyarakat. Namun perjudian ini dilakukan pengusaha terkenal di Sumatera Selatan, eksistensinya jadi luar biasa. Polisi harus konsekuen memproses kasusnya,” ujar Nur Kholis.

Menurut dia, perjudian itu dilakukan orang-orang terkenal seperti mereka.Mengapa?. Karena ada ruang untuk mereka berjudi.

Terkait masalah itu, selain telah menangkap keempat pengusaha dan sejumlah penjudi lainnya, polisi harus membongkar pemilik perjudian itu.
“Korek keterangan dari YU, seorang kasir dan sejumlah karyawan arena perjudian setempat. Nanti kami akan memberi info ke jajaran Staf Ahli Kepresidenan,” tegas Nurlholis seperti dilansir Wideazone.com.

Arena perjudian didirikan di Jalan Taman Kenten Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Berarti, kata Nur Kholis, jarak lokasi perjudian itu berada di samping rumah Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Dari pantauan wartawan ketika penggerebekan itu dilakukan Sat Brimob Polda Sumsel, terdapat satu unit mobil fortuner milik seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Sumsel.

Dari hasil penggerebekan dan penangkapan para penjudi tersebut, lokasi itu berada dalam pengawasan polisi dan dipasang police line.

Para penjudi dan karyawan rumah judi yang dibekuk polisi, dibawa ke Unit V Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Kasusnya saat ini dalam pemgembangan pihak Polda Sumsel.

Dalam kasus itu, praktisi hukum Febuar Rahman berharap agar proses hukum terkait para penjudi yang dibekuk tersebut harus benar-benar ditegakkan. “Apalagi mereka telah diamankan saat kejadian itu berlanjut,” kata Febuar.

Paling tidak, katanya, sebagai tokoh masyarakat dan praktisi hukum senior di Sumatera Selatan, Febuar berharap para pelakunya diproses sesuai koridor hukum.
“Yang sangat saya sesalkan, perjudian itu dilakukan mereka ditengah Kota Palembang, bahkan di samping rumah gubernur. Heh, kesannya seolah tidak menghargai orang nomor satu di daerah ini,” tegasnya.

Febuar juga meminta ke pihak Polda Sumsel tidak pandang bulu untuk memberlakukan proses hukum ke pada sejumlah penjudi yang tertangkap.
“Kita akan ikuti proses penegakkan hukum terhadap mereka. Polisi harus tegas dan tidak pandang bulu. Para penjudi itu seolah tidak menghargai penerapan protokol kesehatan di tengah ganasnya Pandemi Covid-19,” kata Febuar.

Di tempat terpisah, pengacara kondang di Sumatera Selatan H Yusmaheri mempertanyakan perkembangan kasus itu. Sebab penggerebakan dan penangkapan terhadap para penjudi itu berlangsung beberapa hari lalu.

Dalam akun Facebook resmi miliknya, Yusmaheri menanyakan proses penyidikan kasus penangkapan itu. Dalam akunnya Yusmaheri menulis, …Ke pada Yth, Bapak Kapolda Sumsel, mohon kondirmasi, apakah kasus penggerebekan judi di samping rumah Pak Gubermur masih terus disidik atau bagaimana?.

Tulisan akun Yusmaheri itu mendapat beragam tanggapan dan komentar dari masyarakat.

Dari babe.topbuzz.com, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK, MH, mengatakan dari 22 penjudi yang ditangkap pada Senin lalu (31/8/2020), 10 orang di antaranya resmi dinyatakan sebagai tersangka. Mereka saat ini ditahan di Polda Sumsel.
“Subdit Jatanras menyidik 22 orang yang ditangkap. 10 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sisanya kami jadikan saksi dan wajib lapor karena mereka tertangkap sebagai pemain 303 Bis,” tandasnya.

Dari 10 orang yang dijadikan tersangka itu, kata Suryadi, terdiri dari pengelola arena perjudian dan bandar judi. Ditangkapnya para penjudi tersebut, dilakukan berdasarkan keterangan dari pemain yang ditahan saat arena perjudian itu baru dua hari beroperasi.
“Kami pastikan, kesepuluh orang yang ditahan itu akan kita proses hingga ke pengadilan,” tukas Suryadi. (Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here