Soal Duet Sumbangan SMPN 7 Dapat Protes Wali Murid dan Aktivis - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 12 September 2020

Soal Duet Sumbangan SMPN 7 Dapat Protes Wali Murid dan Aktivis


// Diduga Langgar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015


MUARA ENIM, BS.COM - Beragam kritikan dan pertanyaan terkait kebijakan dari pihak SMPN 7 Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan yang mengaku sudah mengadakan rapat kesepakat dengan komite, dan para wali siswa saat itu guna melakukan iuaran baju sekolah dan uang bangku dimasa pandemi saat ini, rupanya menuai protes dari kalangan masyarakat maupun para aktivis di Kabupaten Muara Enim.

Dengan telah diterbitkannya pemberitaan oleh media ini, Kamis, (10/09), lalu dan telah mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMPN 7 Gelumbang Asmawi, SPd didampingi bendahara SMPN 7 Ahmad Supriyadi, mereka mengklaim telah mengadakan rapat kesepakan dengan komite dan para wali siswa tersebut.

Namun, ternyata dari kesepakatan rapat yang katanya telah mencapai korum itu dan telah dihadiri semua para wali siswanya. Rupanya terungkap terdapat beberapa wali siswa yang tidak mendapatkan undangan rapat yang menyatakan bahwa pihak SMPN 7 tiba-tiba telah mengintruksikan untuk para wali siswa secepatnya membayar uang baju dan bangku sekolahan dengan masa akhir batas pembayaran Tanggal 15 September 2020 nanti, dari sebanyak 113 siswa di Kelas 7 SMPN 7 Gelumbang.
"Ya, selain kami keberatan sumbangan itu karena situasi saat ini tengah sulit cari duit dan anak kami masih belajar lewat online yang tiba-tiba kami dibebani 900 ribu untuk bayar baju dan bangku sekolah," ujar Erwin dan wali siswa lainnya saat itu.

Terkait hal tersebut pihak SMPN 7 Gelumbang melalui Kepala Sekolah (Kepsek) Asmawi SPd juga selaku penanggung jawab kesepakatan rapat yang didampingi Bendahara Ahmad Supriyadi, yang saat itu tetap bersikeras bahwa semua sudah hasil kesepakatan rapat dan jika keberatan para wali siswanya, karena hal ini memang sudah aturan atau pun kesepakatan. "Jadi jika bapak wartawan mau memberitakan saya akan siap membacanya," ujarnya pria tersebut saat waktu itu.

Sementara Kepala Diknas Kabupaten Muara Enim Irawan Supmidi SPd, MM diwakili Kabid Diknas SMPN Subdin SPd, yang mengetahui hal itu ketika media ini mengkonfirmasi dan mengatakan akan segera mungkin memanggil pihak SMPN 7 Gelumbang untuk menjelaskan adanya hasil rapat tersebut.

Lain halnya seorang aktivis Dapil 3 Kabupaten Muara Enim yang menanggapi atas adanya kebijakan pihak SMPN 7 Gelumbang dengan mengadakan iuran bagi para wali siswanya guna keperluan baju dan bangku sekolah tersebut yang dinilainya sudah melanggar aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah yang Ditetapkan dan Diundangkan pada Desember 2016 silam sangat jelas dan telah clear.
"Itu jelas dugaan pungutan liar (pungli), dan tidak boleh melakukan pungutan pada siswa, wali siswa, dan itu telah diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12," tegas Yaman didampingi aktivis lainnya, Sabtu (12/09/2020).

Dikatakannya, pihak Diknas Muara Enim dalam hal ini harus bertindak cepat dan secepatnya pihak SMPN 7 Gelumbang memberikan penjelasan dan alasannya. Karena hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2015.
"Ini ada pidananya dan jika tidak ditindak kami selaku aktvis siap membawa persoaln ini kepenegak hukum," tegas Yaman.

Hal senada juga dilontarkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat SIGAP,  Suhaimi SH bahwa terkait apapun bentuk dan alasannya pihak sekolah tidak boleh memungut sumbangan dari siswa maupun wali siswa dan terlebih lagi dimasa pandemi saat ini, rakyat sudah menderita akibat wabah ditambah lagi beban seperti ini.
"Dimana keberadaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan dimana peran pemerintah yang katanya adanya program sekolah gratis itu, serta giat belajar tatap muka juga belum ada. Kok masih ada sumbang memyumbang membebani rakyat," ungkap Suhaimi SH ketika dikonfirmasi media ini.

Terkait hal tersebut juga ditanggapi oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Alen Hidayat yang nengungkapkan bahwa tidak ada alasan apapun pihak sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali siswa maupun para siswanya. Meskipun itu dikemas dengan bentuk musyawarah yang menghasilkan kesepakatan. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here