Akmal : Perbup DD Ditandatangani Menunggu Izin Kemendagri - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 15 Oktober 2020

Akmal : Perbup DD Ditandatangani Menunggu Izin Kemendagri



SERGAI, BS.COM - Polemik yang terjadi belakangan ini santer terdengar terhadap ratusan kepala desa yang melakukan aksi damai menuntut gaji karena selama 6 bulan belum dibayarkan.


Hal ini mulai mendapat titik terang karena akan diterbitkannya Peraturan Bupati Serdang Bedagai tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sergai Tahun 2020.


Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sergai Drs, H Akmal AP, MSi di ruang kerjanya, Kamis (15/10).

“Perbup tersebut akan menjadi dasar terhadap pembayaran ADD, dimana anggaran gaji para kades maupun perangkatnya didalam ADD tersebut dan diharapkan pengerjaannya segera selesai dalam waktu dekat sehingga para perangkat desa dapat menerima haknya,” ujar Akmal.


Lebih lanjut disampaikan Akmal, para perangkat desa tersebut belum menerima gaji selama 5 hingga 6 bulan terhitung mulai Mei 2020, sedangkan pada Januari hingga April 2020 mereka rata-rata telah menerima penghasilan tetap (Siltap).


Hal ini dikarenakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan dengan dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar 40 persen sudah cair sehingga para perangkat desa telah menerima siltap selama empat bulan. Sedangkan sisanya sebesar 60 persen belum bisa dicairkan karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk ADD Kabupaten Sergai.


Akibat dari keterlambatan inilah, PJS Bupati Sergai Ir, H Irman MSi bertindak cepat akan menerbitkan Perbup (perubahan) yang tentang ADD, dimana sesuai ketentuan PJS sebelum menerbitkan perkada terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kemendagri, untuk itu surat persetujuan sudah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan akan diteruskan ke kementrian.

“Kami memahami dan cukup prihatin dengan apa yang sedang dialami para perangkat desa saat ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Namun beliau berharap para perangkat desa tetap bekerja melayani seperti biasa. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here