Denda Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang Hingga 30 November Mendatang - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 31 Oktober 2020

Denda Pajak Kendaraan Kembali Diperpanjang Hingga 30 November Mendatang



PRABUMULIH, BS.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Selatan Khusunya Prabumulih. Bagi warga yang belum sempat untuk membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali nemperpanjang keringanan dan pemutihan pajak Untuk masyarakat Sumsel sampai dengan 30 November 2020 mendatang.


Hal itu diungkapkan kepala Samsat Kota Prabumulih Ariswan, ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020). 

“Benar Pemerintah Sumatera Selatan kembali memperpanjang keringanan dan pemutihan pajak,” akunya.


Pihaknya berharap kepada masyarakat Prabumulih yang belum sempat membayar pajak kendaraan diharapkan segera membayarnya.


Dijelaskan Aris, Peraturan Geburnur (Pergub) Sumsel No 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sumsel. Aturan ini sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan menghapuskan pokok pajak yang tertunggak diatas dua tahun.


Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat ditengah pelemahan ekonomi akibat situasi pandemi Covid-19. "Ini juga sebagai langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah. Ayo bayar pajak dan balik nama kendaraan warga di samsat terdekat," pesan dia. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here