Jual Narkoba, Nenek 65 Tahun Dibekuk Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 29 Januari 2019

Jual Narkoba, Nenek 65 Tahun Dibekuk Polisi


Suryati (65) nenek tua dan bersama seorang rekannya, yakni Jelly (34) berikut barang bukti (BB) narkoba  diduga jenis Sabu siap edar diringkus anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim.

MUARA ENIM, BS.COM - Lagi, pemain dan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Megang,  Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ditangkap anggota kepolisian.

Kali ini ungkap kasus narkoba dari Satres Narkoba Polres Muara Enim. Dengan Dasar LP/A/27/I/2018/Sumsel/Res Muara Enim Tanggal 29 Januari 2019.

Dimana Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Dusun IV,  Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Adapun pelaku yang berhasil diringkus, yakni Suryati Binti M Hasan (65) merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamatkan di Dusun IV Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Dan, sementara pelaku lainnya, yaitu Jelly Bin Zainal Arifin (34) Warga Desa Parjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan aparat kepolisian diantaranya; pertama sebanyak 34 sabu paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat brutto 21,29 gram, 3 butir diduga pil extacy brutto 1,39 gram, dan sebuah dacing timbangan digital.

Bukan hanya itu, juga termasuk dua bungkus plastik klip bening, uang sebesar Rp 5,250 juta, serta terakhir handphone (HP) 18 buah dari berbagai merk bukti lainnya tak luput ikut diamankan kepolisian. Sedangkan kedua pelaku telah ditangkap pada Selasa, ( 29/01) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kedua pelaku ditangkap tersebut seorang perempuan, dan satu pria karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu dan extacy.

Penangkapan bermula adanya informasi yg diterima dari masyarakat bahwa pelaku Suryati sering melakukan transaksi jual beli narkotika di TKP tersebut.

Bermodal informasi tersebut kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan.  Dimana dari hasil penyelidikan benar bahwa pelaku Suryati diduga melakukan transaksi di dalam rumahnya.

Selanjutnya anggota  Satres Narkoba melakukan pemantauan di sekitar rumahnya untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah beberapa saat melakukan pengamatan didapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya. Tanpa menunggu waktu langsung anggota tim kepolisian mendatangi, dan mengamankan pelaku dimana pada saat itu pelaku  sedang menimbangi paketan sabu miliknya itu.

Tak cukup sampai disitu saja, anggota Satres Narkoba pun lalu melakukan pemeriksaan rongga badan, dan kamarnya ditemukan barang bukti tersebut.
"Nah, dia (pelaku, red) Suryati kita tangkap dan termasuk Jelly sekaligus diringkus, yang mana pelaku pada saat itu sedang berada di sekitar rumah Suryati juga ditemukan BB narkoba," ungkap Polres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH melalui Humas Polres M Yarmi.
"Akhirnya kedua pelaku dan BB dibawa kita ke Satres Narkoba guna diproses sesuai hukum yg berlaku," tambahnya. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here