Setubihi Anak di Bawah Umur, Pria Bejad Dibekuk Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 07 Januari 2019

Setubihi Anak di Bawah Umur, Pria Bejad Dibekuk Polisi

Heri pelaku pemerkosaan diamankan di Polsek Lembak, Kabupaten Muara Enim.

MUARA ENIM, BS.COM - Minggu, (6/1/ 2019) sekitar Pukul 15.00 WIB Polsek Lembak telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana, yakni terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014  Tentang Perlindungan anak di bawah umur.

Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di semak-semak halaman rumah kosong, Dusun 3 Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim telah terjadi tindak pidana persetubuhan korban anak di bawah umur oleh pelaku Heri (29). Dimana, pelaku tercatat sebagai warga Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Selasa (1/1/2019).

Kejadian keji tersebut bermula pada saat korban sedang berada di pondok depan rumahnya Dusun II Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, kemudian korban diajak pelaku menuju Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Dengan modus dibujuk rayu dan diiming-imingi uang Rp 50 ribu.

Sesampai di TKP pelaku kembali membujuk rayu korban kemudian pelaku melakukan aksinya dengan membuka baju korban dan memeluk, mencium, meremas payudara korban dan kemudian  memasukan kemaluanya ke dalam kemaluan korban. Dan,  setelah melakukan persetubuhan dengan korban pelaku menyuruh korban pulang serta mengancam agar jangan bercerita kepada orang lain.

Tetapi sampai di rumah Korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yaitu kakak ipar korban HA dan kakak kandung korban WA sebagai saksi. Selanjutnya, hal tersebut dilaporkan ke Pemerintah Desa Alai setempat.

Namun karena korban tidak mengenali identitas pelaku, sehingga keluarga korban berinisiatif untuk mencari tahu sendiri siapa biang pelakunya.

Tepat pada, Minggu, (6/1/ 2019) sekitar pukul 13.00 WIB datang pelaku kembali menemui korban. Kejadian tersebut dilihat oleh ayuk ipar korban HA dan saksi ZI pada saat itu melihat jika pelaku membawa korban ke semak-semak. Kemudian saksi menghubungi kepala desa dan kepala dusunnya langsung menghubungi Polsek Lembak.

Kronologis penangkapan, Minggu (6/1/2019 ) sekitar pukul 15.00 WIB setelah ) mendapatkan informasi dari Kepala Des (Kades) Alai Selatan Lukman, Kapolsek Lembak AKP Alpian, SE langsung memerintahkan Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) dan Kanit  Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dan selanjutnya anggota pun menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan introgasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Nah, pelaku pun berikut beserta barang bukti (BB) berupa pakaian korban dibawa ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kapolsek Lembak AKP Alpian, SE. (Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here