Curi Kambing, Junaidi Ditangkap Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 28 Februari 2019

Curi Kambing, Junaidi Ditangkap Polisi


MUARA ENIM, BS.COM - Sebut saja Junaidi alias Junai Bin Syamsudin (29) Warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ini. Ia kini terpaksa harus menyusul rekannya, yakni Dadang dan Ambone ke balik jeruji besi yang terlebih dahaulu tertangkap aparat kepolisian karena kasus yang sama mencuri seekor kambing.

Dimana kambing tersebut pemilik ternak korban Agus (44) merupakan warga Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan beberapa waktu lalu.

Penangkapan pelaku oleh Jajaran Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim berdasarkan LP/B/31/III/2018/Sumsel/Res.M.Enim/Sek.Sungai Rotan 13/03/2018. Dan sebagaimana  yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHpidana.

Adapun kronologis kejadian pencurian seekor kambing tersebut pada Maret 2018 lalu, korban mencari keberadaan kambingnya. Berdasarkan keterangan saksi Syamsudin bahwa Hang menjual kambing yakni pelaku Junai dan Dadang.

Dan penangkapan pelaku ketika aparat mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku kini ada di sebuah warung, dan aparat pun langsung berangkat menangkap pelaku yang terlebih dahulu harus kejar-kejaran.
"Pelaku akhirnya dapat ditangkap setelah terjatuh masuk siring. Nah, dari tangan pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) yaitu tas dan senjata api rakitan. (Sumber Polsek Sungai Rotan/Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here