Diduga Edarkan Narkoba Pasutri di Gelumbang Ditangkap - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 26 Maret 2019

Diduga Edarkan Narkoba Pasutri di Gelumbang Ditangkap


MUARA ENIM, BS.COM -
Berdasarkan LP/A/06/III/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Gelumbang/25/03/19, dimana Tempat Kejadian Peristiwa Kampung 3, Kelurahan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Pasangan Suami Istri (Pasutri) yakni Anton Hendrayadi (24) dan Oki Aspita (21) Warga Kampung 3 Kelurahan Gelumbang tersebut ditangkap jajaran Reskrim Polsek Gelumbang.

Kedua pasutri itu ditangkap diduga lantaran memiliki dan mengedarkan narkoba sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 atau 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam kronologis penangkapan kedua pasutri di wilayah Kelurahan Gelumbang tersebut. Bermula hasil informasi yang didapat oleh Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Nasron Junaidi dari warga sekitar, bahwa adanya seorang pasutri diduga kerap melakukan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Gelumbang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIk, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Nasron Junaidi MH beserta anggota Reskrim  melakukan lidik dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Mendapatkan ciri-ciri pelaku tersebut,  kemudian Kanit Reskrim langsung melakukan ploting anggota guna melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku itu. Setelah dilakukan pengerebekan di kontrakannya serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket. Terdiri dari paket sedang seberat 0,52 gram dan paket kecil seberat 0,20 gram dan alat hisap dari botol atau bong beserta 2 pipet dan kaca pirek.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian SIK, MH didampingi Kanitreskrim Ipda Nasron Junaidi MH membenarkan telah menangkap kedua pasutri yang terbukti kerap transaksi narkoba di wilayah Gelumbang.
"Keduanya sekarang telah kita amankan berikut BB, yaitu 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0.52 gram, 1 paket kecil narkotika sabu seberat 0,20 gram dan 1 alat hisap botol/bong beserta 2 pipet," ungkap kapolsek, Selasa, (26/3/2019).
"Bukan hanya itu, juga ditemukan kaca pirek,1 unit Handphone (HP) Merk Oppo Putih, dan 1 Motor Merk Honda Beat Hitam," terangnya pada awak media ini. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here