Polres Gelar Ops Keselamatan Musi 2019 Selama 14 Hari Kedepan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 29 April 2019

Polres Gelar Ops Keselamatan Musi 2019 Selama 14 Hari Kedepan


PRABUMULIH, BS.COM -Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Prabumulih mulai hari ini, Senin, (29/4/2019) akan menggelar Ops Keselamatan Musi 2019, selama 14 hari kedepan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kasat Lantas, AKP Betty Purwanti SIK mengatakan, mulai hari ini pihaknya akan mulai Ops Keselamatan Musi 2019. Ops Keselamatan ini, kata dia akan digelar selama 14 hari kedepan.
“Giat Operasi Keselamatan Musi 2019 ini mengedepankan tindakan preventif, lebih bersifat imbauan, teguran yang bersifat simpatik itu yang kita utamakan,” ungkapnya, Senin (29/4/2019).

Ditambahkan kasat lantas, meski lebih menekan tindakan preventif dan teguran, petugas tetap akan memberikan tindakan tegas dengan tilang apabila pengendara melakukan pelanggaran, yang kasat mata melawan arus, tidak memakai helm saat berkendara yang dapat menyebabkan lakalantas dan tidak tertibnya lalulintas.
“Memang yang kita kedepankan dalam ops keselamatan ini adalah tindakan preventif berupa teguran atau imbauan. Tapi pelanggaran yang berpotensi fatalitas kecelakaan lalulintas, tetap kita tindak tegas, contoh pengendara motor tak pakai helm, melawan arus, tak pakai sabuk pengaman dan tidak melengkapi surat menyurat saat berkendara,” tegasnya.

AKP Betty juga mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kota Prabumulih, dalam berkendara pengendara untuk selalu tertib dalam berlalulintas demi keselamatan dan melengkapi surat-surat saat berkendara.

Diantaranya, kata dia seperti menggunakan Helm SNI bagi pengendara roda dua, sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat, tidak minum minuman keras saat berkendara, tidak menggunakan handphone saat berkendara dan tidak melebihi batas kecepatan saat berkendara.
“Dan bagi pengendara agar tidak melawan arus lalulintas, siapkan surat-surat kendaraan anda. Usia di bawah umur dilarang mengemudikan kendaraan. Yang pasti setiap berkendaraan lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan dan ikuti peraturan lalulintas demi keselamatan karena keselamatan adalah nomor satu,” pesannya wanita tersebut. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here