Buron Setahun, Pelaku Curnamor Pulang Langsung Dibekuk Res Kimsel - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 02 Mei 2019

Buron Setahun, Pelaku Curnamor Pulang Langsung Dibekuk Res Kimsel


LAHAT, BS.COM – Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) khususnya Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan (Kimsel) setahun yang lalu berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek setempat.

Kapolres Lahat, AKBP, Ferry Harahap, SIK, MSi saat dikonfirmasi media online ini melalui Kapolsek Kimsel, Iptu M Maulana didampingi Humas Polres Iptu Sabar T dan Kanitres, Ipda Hendra Tri Siswanto SH di ruang kerjanya, Kamis (2/5/2019) membenarkan informasi penangkapan pelaku curanmor tersebut.

Dijelaskan kapolsek, kejadian pencurian kendaraan bermotor Jenis Honda Verza Nomor Polisi (Nopol) BG 4011EU itu saat korban, Sutanto (50) warga Desa Pagarjati Kecamatan Kikim Selatan menghadiri acara persedekahan salah seorang keluarga di desanya sekitar pukul 23. 45 WIB pada Minggu, 23 September 2018 lalu.
“Saat malam acara persedekahan seperti biasa kondisinya lagi rame oleh para warga dan tamu yang sedang berkumpul. Jadi korban dan warga lainnya lengah, tak akan mengira kalau ada yang berani maling motor dalam kondisi ramai seperti itu. Namun, bagi pelaku kejahatan dalam keadaan itu mungkin baginya kesempatan emas, hingga hilangnya motor korban dari tempat parkir semula,” sambungnya.

Mengetahui motor hilang, terangnya, korban sontak kaget dan menjerit lalu warga berkumpul dan sempat mencari keliling desa. Tetapi tak ditemukan, korban dan warga lainnya langsung ke Polsek didampingi Pelapor, Anwar (26) disaksikan Ali (35) yang masih satu desa tempat korban tinggal.
“Atas peristiwa itu, korban mengantongi bukti lapor LP/B–11/IX/2018/SS/RES LHT/  tanggal 24 September 2018 dalam kasus Curat sepeda motor dengan Nosin MH1KC5214DK101419 dan noka KC52E-1101798 dan pelakunya akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Karena korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” bebernya.

Lebih lanjut, kapolsek mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan ternyata pelaku kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya setahun lebih pelariannya, pelaku Marta (29) warga Desa Muara Lingsing, Kecamatan Kikim Tengah yang kini menyandang status tersangka berhasil ditangkap anggotanya dipimpin Kanitres Polsek Kikim Selatan.
“Operasi penangkapan dilaksanakan setelah anggota kami mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan tersangka. Tak mau buruan kami lepas, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap pada subuh dini hari Kamis 02 Mei 2019 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Sukaraja Kecamatan Kikim Tengah. Setelah kami intograsi, Marta mengakui telah melakukan pencurian motor dan telah digadaikan oleh AG (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti (BB) kami bawa ke Mapolsek untuk penyidikan Selanjutnya,” pungkas Kapolsek yang terkenal dekat dan akrab dengan anggotanya. (Baraf Dafri FR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here