
Hakim diketahui telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini untuk menentukan putusan. Dalam RPH dibahas pendapat hukum dari masing-masing hakim.
Pemberitahuan kepada sejumlah pihak juga telah disampaikan baik bagi
Tim Prabowo-Sandiaga Uno, Tim Termohon KPU, pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Bawaslu.
"Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak," katanya.
MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa pilpres yang diajukan Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Red)
Posting Komentar
0Komentar