Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 19 Juni 2019

Pelaku Pembobol Rumah Ditangkap


MUARA ENIM, BS.COM -Sempat menjadi bocor boronan pihak Kepolisian Sektor Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, akhirnya pelaku pembobol rumah milik Mat Nawi (42), Warga Desa Paya Angus Kecamatan Sungai Rotan itu tertangkap.

Pelaku diketahui bernama Amir (52), yakni warga Paya Angus Kecamatan Sungai Rotan itu sendiri. Pelaku tersebut ditangkap dengan Dasar : LP-B/30/V/2019/SS/Res ME/Sek Sungai Rotan/29/05/19, dengan kejadian pada Kamis, Tanggal 23 Mei 2019 sekitar pukul 05.30 WIB.

Adapun Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di kediaman pelapor Desa Paya Angus Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Dimana, terkait kronologi kejadian tersebut pada saat pelapor pergi ke kebun bersama istrinya dan rumah korban ketika itu dalam keadaan terkunci.

Namun ketika korban pulang dari kebun sekitar pukul 11.00 WIB, tiba- tiba terlihat rumah sudah dijebol orang melalui perusakan jendela rumah kanan. Dan akhirnya betapa kagetnya pada hari itu korban telah kehilangan harta bendanya berupa 4 buah celengan berisi uang tunai di dalam sebesar Rp 5 juta.
"Bukan hanya itu, juga 2 Unit Tablet Advan Hitam dan Putih, 2 buah Merk Advan Hitam dan Putih, uang Rp 250 ribu dan sepasang Antingan Mas berat 1/4 gram ikut digasak seorang pelaku," terang Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK melalui Kadiv Humas Polres Yarmi.

Dilanjutkan Yarmi, dimana pelaku berhasil ditangkap pihaknya setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak. Pelaku ditangkap pada Selasa (17/06) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, berawal dari penyelidikan kepada saksi bahwa pelaku Amir (52), tengah berada di rumah pamannya di Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
"Nah, dari informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan beserta personil langsung menuju ke TKP  dan langsung melakukan penangkapan pelaku Amir.  Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, bahwa pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya .  Selanjutnya Pelaku langsung dibawa ke Polsek Sungai Rotan Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh kadiv humas tersebut.

Sementara dari tangan pelaku aparat berhasil mengamankan barang bukti (BB), 1 Buah Senter Hitam milik pelaku, 1 Buah Celengan Tabung Botol warna Coklat Muda, 1 Buah Celengan Plastik Kuning dan  2 Buah Celengan Anak motib Kartun. (Junaidi)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here