Gres Selly Optimis Hakim Kabulkan Gugatan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 20 September 2019

Gres Selly Optimis Hakim Kabulkan Gugatan


#Soal Pembatalan Sepihak 

Pokja ULP Muratara
LUBUKLINGGAU, BS.COM - Gugatan PT Ahba Mulya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terkait pembatalan sepihak, pemenang tender Proyek Jalan Simpang Biaro dan Rawas Ilir sebesar Rp 11,4 Miliar oleh Pokja ULP Muratara memasuki ke tahap 2 yakni Tahap Pembacaan Gugatan (termasuk Jawaban, Replik, dan Duplik), Kamis (19/9).

Dikatakan Kuasa Hukum penggugat, Gres Selly, gugatan kasus perdata ini berawal dari pembatalan sepihak oleh Pokja ULP Muratara dengan alasan kesalahan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) yaitu peraturan berubah. Sementara lelang atau tender sudah diumumkan nama pemenangnya.
“Pembatalan sepihak merupakan kesalahan dan kelalaian yang disebabkan oleh Pokja ULP dan kami anggap ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH),” cetus Gres selly kuasa hukum PT Abah Mulya.

Lanjut Gres Selly, kesalahan dan kelalaian Pokja ULP Muratara menyebabkan kliennya (PT Ahba Mulya) selaku pemenang tender merasa dirugikan. Sebagai negara hukum/rechtstaat, setiap warga negara yang merasa hak-haknya terlanggar, berhak untuk mengajukan gugatan/bantahan kepada pengadilan sebagai saluran haknya yang terlanggar.
“Gugatan yang kami lakukan yakni tuntutan ganti rugi materiil atas biaya yang keluar dan immaterial (moril) yakni berupa kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sepihak oleh Pokja ULP. Pembatalan ini telah menjatuhkan harga diri, mencemarkan nama baik dan menjatuhkan kredibilitas perusahaan. Saya yakin gugatan ganti rugi klien kami akan dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Gres penuh keyakinan.

Saat ini proses persidangan masuk ketahap kedua mungkin persidangan sudah lebih dari enam kalinya, masih menunggu duplik dari Tergugat.
‘’Kami berusaha semaksimal kemampuan untk membuktikan kebenaran formal dalam perkara ini dan keputusan sepenuhnya kewenangan majelis hakim,’’ cetus Gres.

Sambungnya, delik yang dilaporkan adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam Pasal 1365 W memuat ketentuan.
"Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian," ungkapnya.

Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri, Abdul Halim selaku Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengatakan, pihaknya Kamis (19/9) sudah menyampaikan duplik.
“JPN sudah menyampaikan duplik ke majelis hakim. Minggu depan kita nantikan keputusan sela,” tegasnya.

Terang A Halim lebih lanjut, Minggu depan itu keputusan sela dari Majelis Hakim. Kita lihat saja amar putusan dari majelis hakim apakah menolak atau menerima.

Untuk diketahui, Duplik berisi jawaban yang tidak langsung mengenai pokok perkara (tangkisan atau eksepsi) dan jawaban yang langsung mengenai pokok perkara (verweer ten principale).

Sementara untuk jawaban yang mengenai pokok perkara dapat dibagi lagi menjadi jawaban pengakuan membenarkan isi gugatan penggugat, baik sebagian maupuan seluruhnya atau jawaban bantahan agar gugatan penggugat ditolak. Maka pihak penggugat harus membuktikannya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here