SMAN 10 Palembang Hadirkan Ombudsman - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 22 September 2019

SMAN 10 Palembang Hadirkan Ombudsman


#Terkait Galang Dana Komite Sekolah

PALEMBANG, BS.COM - Kepala SMA Negeri (SMAN) 10 Palembang, Fir Azwar, mengaku dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG) tidak mencukupi untuk menyukseskan program strategis sekolah.
“Karenanya hari ini kita mengajak para wali siswa menggelar rapat komite. Kita juga menghadirkan langsung pihak Ombudsman sebagai badan pengawas terkait,” ungkap Azwar, usai menggelar rapat komite di Aula Sekolah, Sabtu (21/09/2019) kemarin.

Menurutnya, pihaknya sengaja mengundang orang tua murid tentang kondisi dan program strategis sekolah kedepan. Apalagi sebagai salah satu sekolah unggulan di Palembang, pihaknya menargetkan agar siswanya mampu membidik juara olimpiade baik fisika, kimia, dan berbagai prestasi ekstrakurikuller lain.
“Kita ada 20 ekskul di sekolah ini, sementara yang boleh dibiayai dari BOS hanya satu yakni pramuka,” jelasnya.

Oleh karena pihaknya mengajak semua orang tua siswa bisa ikut berpartisipasi untuk menyumbang semampunya sesuai dengan apa yang bisa dibantu.
“Dan ini memang diperbolehkan sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah yakni sekolah boleh menghimpun dana tapi besarannya tak boleh ditentukan,” urainya.

Ia menegaskan, bahwa semua orang tua siswa diajak untuk diskusi dan bagi yang mau menyumbang dan bagi yang tidak semua diperbolehkan.
“Dan ini adalah salah satu bentuk kita berusaha untuk transparan. Dan kita juga berikan surat pernyataan. Bagi yang setuju silakan dan bagi yang tidak mau juga tidak apa-apa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumsel, Rahaduan Vishnu Kumoro, mengatakan, bahwa mengacu pada Permendukbud Nomor 75 Tahun 2016 memang sekolah boleh menghimpun dana.
“Dan, syaratnya adalah besarannya tak ditentukan, tidak mengikat dan waktunya tak ditentukan. Dalam penggalangan dana yang tidak ditentukan tersebut, komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat," tambahnya.
"Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah,” pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here