Pembakar Lahan Ditangkap Reskrim Polres Muara Enim - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 16 Oktober 2019

Pembakar Lahan Ditangkap Reskrim Polres Muara Enim


MUARA ENIM, BS.COM - Terkait pembakaran hutan dan lahan maupun kebun yang mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat luas, khususnya di wilayah hukum Polres Muara Enim tersebut. Rupanya jajaran Reskrim Polres Muara Enim tidak main-main dengan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan itu.

Seperti pelaku yang bernama Adi Saputra (33), warga Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumsel, ia dan rekan-rekannya ditangkap oleh Reskrim Polres Muara Enim dan Polsek Penukal Abab dengan Dasar : LP/A-11/ X /2019 /SUMSEL /RES ME/SEK Penukal Abab/14/10/19.

Pelaku terjerat dalam Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 108 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana. Dan pelaku terbukti dengan sengaja membakar lahan seluas 1 hektar lebih di areal lahan milik KS warga Desa Purun Kecamatan Penukal PALI.

Berdasarkan informasi dihimpun bahwa berawal adanya asap tebal mengepul di Jalan Lintas Desa Purun yang tidak jauh dari pemakaman umum dan ternyata telah terjadi tindak pidana pembakaran lahan .

Anggota Polsek Penukal tengah patroli melihat adanya pembakaran lahan dengan sengaja oleh pelaku Adi Saputra (33),  di wilayah hukum Polsek Penukal Abab. Dan petugas pun saat itu langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian pelaku pembakar lahan  yang rencananya lahan akan ditanami buah semangka.

Tidak berlama-lama lagi setelah melakukan oleh TKP akhirnya pelaku langsung ditangkap oleh Tim Gabungan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim dan Polsek Penukal Abab serta berikut barang buktinya yang langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian SIK didampingi Kapolsek Penukal Abab, membenarkan telah mengamankan pelaku pembakar lahan seluas 1 hektar lebih . Pelaku ini membakar lahan sudah berulang-ulang dan saat kejadian asap terlihat sangat pekat.
"Ya, pelaku pembakar lahan 1 hektar di wilayah hukum Polres Muara Enim telah kita tangkap. Dan ini bisa dijadikan contoh yang lain agar jangan membakar lahan dan bisa kita tindak tegas," ujar Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian pada media ini Rabu, (16/10/2019).

Dikatakannya, dari penangkapan pelaku pembakar lahan tersebut telah diamankan barang bukti yakni 1 buah derigen berisikan bahan bakar minyak sebanyak 2 liter, 1 buah derigen berisikan oli bekas sebanyak  2 liter, 1 unit mesin chain saw merk Motoyama 9900 warna hitam, 1 buah korek api warna merah dengan merk M2000 jenis senter, 1 buah tali seling dengan panjang  7  meter, 1 buah tali tambang dengan panjang 7 meter, dan  5 sampel ranting kayu yang terbakar.

Sementara dilokasi pembakaran lahan tersebut polisi telah memasang garis police line dan membuat tulisan lahan ini dalam proses penyelidikan oleh Polres Muara Enim.

Sementara pelaku pembakar lahan Adi Saputra (33) mengakui bahwa membakar lahan seluas 1 hektar lebih sudah berjalan 2 minggu.
"Ya pak, rencananya lahan yang sudah dibakar akan ditanami buah semangka . Dan luas lahan 1 hektar lebih dan dirinya tidak menyangka asap pembakaran lahan bakal membuatnya dijebloskan ke penjara," keluh pelaku Adi Saputra.  (Junaidi)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here