Bakar Lahan Untuk Kebun Karet, Mulyadi Ditangkap Polsek Gelumbang - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 05 November 2019

Bakar Lahan Untuk Kebun Karet, Mulyadi Ditangkap Polsek Gelumbang


MUARA ENIM, BS.COM - Setelah sebelumnya warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim yang ditangkap lantaran diduga kuat membakar sebuah lahan dengan cara membakar. Kini giliran pelaku bernama Mulyadi (49), warga Desa Teluk Limau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan pada (03/11) ditangkap aparat Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim.

Pelaku merupakan warga Teluk Limau terkait perkara Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan (Karhutbunla) dengan Dasar : LP/A -17/XI/2019/ SUMSEL/ RES.M.E/Sek.Glb/03/11/19. Sementara pasal  yang disangkakan pelaku tersebut. Yakni Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 187 KUHP.

Dimana setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar dan Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH, SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SH, SIK didampingi Subbag Humas Polres Muara Enim Aipda Handrian Ishak membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pembakar lahan seluas sekitar 30 Hektar (Ha).

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Teluk Limau pelaku dengan sengaja membukan lahan dengan cara membakar.
"Dan kita perintahkan penyidik unit Reskrim melakukan cek TKP. Nah, ternyata benar ada lahan terbakar seluas 30 hektar yang ditinggalkan pelaku setelah terhendus, kita perintahkan Kanit Reskrim Nasron Junaidi MH dan anggota melakukan penagkapan pelaku pembakar lahan tersebut," kata AKP Prayitno kepada media ini.

Dikatakannya, pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian saat pelaku berada di kediaman keluarganya di Desa Mulia Abadi Kecamatan Muara Belida.

Sedangkan pasal yang disangkakan pelaku, lanjut dia, yakni Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 atau Pasal 187 KUHP tentang Lengelolaan Lahan dengan cara membakar.
"Hal ini diancam hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

Sementara dari tangan pelaku turut disita barang bukti (BB) 1 buah korek gas warna kuning, 1 setel pakaian yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan pembakaran lahan tersebut dan dua buah kayu bekas yang sudah terbakar, dan sebilah parang.

Dari keterangan pelaku tersebut saat diintrograsi penyidik, pelaku tak menampik bahwa telah melakukan pembakaran lahandengan.
"Dengan tujuan untuk membuka dan membersihkan lahan yang nantinya akan ditanam pohon karet," aku pelaku.

Ditambahkan kapolsek, sekarang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gelumbang untuk proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
"Yang mana kemudian pelaku dan berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU," tukas kapolsek. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here