JAKARTA, BS.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa isi edaran Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tentang Pekerjaan Normalisasi Sungai Wanggu Konawe Selatan dan Hulu Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor 02/SPMK/BNPB/1/2020 Tertanggal 23 Januari 2020 adalah tidak benar atau palsu.
"Sebelumnya telah beredar SPMK yang mengatasnamakan BNPB dan berisi tentang komitmen pejabat BNPB yang seolah-olah dibuat untuk menugaskan PT RIBROS RAYA NUDA dengan nilai kontrak mencapai Rp 34 Milyar lebih," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, Senin (13/1/2020)"BNPB tidak bertanggung jawab terhadap konsekuensi surat tersebut. "Dan kita menghimbau agar selalu melapor kepada BNPB apabila terdapat kasus serupa di kemudian hari," tambah pria tersebut. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar