Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Suap Robi Ditunda - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 08 Januari 2020

Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Suap Robi Ditunda


PALEMBANG, BS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Sumsel, akhirnya menunda sidang dugaan penyuapan Bupati Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, atas terdakwa Robi Okta Fahlevi yang terjerat kasus suap di DPUPR Muara Enim.

Sidang seharusnya digelar, Selasa (07/01/2020) kemarin dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun karena Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Bong Bongan Silaban SH, mengalami sakit sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan.
“Dikarenakan hakim ketua sakit, sehingga berhalangan untuk hadir dalam persidangan. Jadi sidang ini kita tunda hingga selasa pekan depan,” ungkap Abu Hanifah SH, MH, selaku Hakim Anggota menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI yakni Budi Nugraha, Muhammad Asri Irwan, Muhammad Ridwan.

Sementara itu diluar persidangan sebelumnya, kepada awak media yang bertanya mengenai kesiapan mentalnya sebelum menghadapi sidang tuntutan JPU KPK, terdakwa Robi berujar bahwa ia siap menghadapi apapun yang akan diterimanya.
“Siap, Insyaallah,” ucap Robi singkat sambil berjalan masuk ke ruang sidang dikawal petugas kepolisian.

Setelah diketahui persidangan terdakwa Robi sempat bersalaman dengan beberapa anggota keluarganya. Kemudian tak lama terdakwa Robi kembali dibawa ke sel sementara di pengadilan Tipikor Palembang.

Secara terpisah, kuasa hukum Robi Okta Fahlevi, yakni Niken Susanti menuturkan, telah menyiapkan nota pembelaan guna menyikapi tuntutan terhadap kliennya.
“Untuk pledoi sudah dipersiapkan, tinggal nanti penyelesaiannya saja,” tukasnya.

Disoal wartawan, terkait penundaan sidang kali ini, Niken menuturkan pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Hakimnya sakit, jadi kami menghormati penundaan sidang ini,” pungkasnya seperti dilansir kliksumatera.

Pada persidangan sebelumnya dihadapan majelis hakim, terdakwa Robi mengakui, bahwa uang USD 35 ribu itu sengaja diberikannya diluar dari kesepakatan sebelumnya. Selain itu terdakwa Robi mengakui uang itu diberikan dengan harapan agar mendapat proyek selanjutnya setelah 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim selesai.

Terungkap juga dalam persidangan itu, terdakwa Robi juga mengaku dirinya telah bertemu dengan Ahmad Yani sebanyak empat kali atas inisiasi dari A Elfin MZ Muchtar untuk membahas 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim Sumatera Selatan. (Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here