MUARA ENIM, BS.COM -
Diduga kerap bertransaksi narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim, dua warga Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) ini, diringkus aparat Satres Narkoba Polres Muara berapa hari lalu.Kedua pelaku tersebut diringkus dikawasan Dusun IV Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang. Adapun pelaku itu, yakni bernama Radius Prawiro (28), dan Tomi Andriansyah (27), yang keduanya tercatat selaku warga Deda Parjito itu sendiri. Hal itu akibat pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SIK menyebutkan, berawal sebelum penangkapan terjadi, personil Sat Res Nakoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) kerap dilakukan transaksi narkoba.
“Ya, pelaku kita tangkap dan kita amankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya, Minggu (19/1/2020).
Dikatakannya, kini pelaku dan berikut barang bukti (BB), yakni berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,84 gram, dan 1 helai tisu.
"Juga 1 lakban warna hitam, 1 Unit Hand Phone (HP) Merk Samsung warna merah, 1 Unit HP Merk Nokia warna hitam, serta sebuah sepeda Motor Merk Suzuki Satria FU Hitam sudah kita amankan," tegas kapolsek. (Junaidi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar