Rekontruksi Pembunuhan di Payuputat, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 10 Maret 2020

Rekontruksi Pembunuhan di Payuputat, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat


PRABUMULIH, BS.COM - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih Sumatera Selatan, Selasa (10/3/2020) Pukul 09.00 WIB, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Rahmad Rosul Yadi yang tewas ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku Tarman. 

Dalam rekontruksi yang digelar di Halaman Polsek Prabumulih Barat itu, diketahui Rahmad tewas dengan empat tusukan pisau yakni dua di dada dan dua di perut.

Ayah korban yakni Adi Susanto yang hadir dalam rekontruksi itu terlihat sangat sabar meski dirinya sangat kesal lantaran pelaku Tarman telah membunuh anaknya.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya pak. Saya juga sedih anak saya sekaligus adik korban sekarang jadi trauma dan ketakutan. Karena kakaknya dibunuh didepan matanya. Sekarang adiknya gampang ketakutan," ujar Adi saat diwawancarai.

Sementara itu sebanyak 16 adegan rekontruksi diperagakan. Dimana untuk korban Rahmad diperankan oleh petugas kepolisian. Dalam rekontruksi itu, polisi juga menghadirkan saksi yang tak lain adik korban didampingi ayahnya Adi Susanto. Rekontruksi dijaga ketat personel Polsek Prabumulih Barat dan disaksikan warga sekitar. Adegan demi adegan diperagakan untuk melengkapi berkas dan kesamaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tarman warga Desa Payuputat dalam adegan ke 7 terlihat sudah menyiapkan pisau yang dibawanya dan diletakan di dekat sumur. Lalu pada adegan ke-8 terjadi cekcok mulut diantara keduanya, dimana Tarman langsung marah-marah karena Rahmad sering mengejeknya. Dan, tak lama diadegan 9 Tarman langsung mencabut pisau dari sarungnya dan menusukan ke dada Rahmad sebanyak dua kali.

Rahmad yang tak siap lalu sempoyang. Dan tak lama pada adegan 11 Tarman kembali menusuk perut Rahmad sebanyak dua kali. Rahmad pun tersungkur di dekat motor dan adiknya. Setelah itu, Tarman langsung melarikan diri.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH menjelaskan, rekontruksi sengaja digelar di Halaman Polsek Prabumulih Barat untuk menghindari hal yang tak diinginkan serta untuk melengkapi dan kesamaan BAP. Rekontruksi ini untuk kasus pembunuhan pada Sabtu,15 Februari 2020 lalu sekira jam 18.30 WIB.
"Rekontruksi sebanyak 16 adegan kita jalankan.Terlihat pelaku memang telah menyiapkan pisau untuk melakukan penganiayaan. Motifnya sendiri karena dendam lantaran pelaku tidak senang karena sering diejek dan dihina korban. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 Junto 338 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," tegasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here