Sebelum Dilantik Minta BPD Asal Pegawai Mengundurkan Diri - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 07 Maret 2020

Sebelum Dilantik Minta BPD Asal Pegawai Mengundurkan Diri


MURATARA, BS.COM - Pemilihan BPD (Badan Permusyawarat Daerah) serentak se-Kabupaten Muratara telah dilaksanakan tepatnya di 7 kecamatan, 82 desa dan telah mendapatkan nama-nama yang terpilih secara demokrasi, Selasa, (25/02) lalu.

Salah satu pemuda Muratara, Reski saputra, menyampaikan ucapan selamat kepada BPD yang terpilih dan semoga amanah dalam menjalankan amanat yang dipercayakan rakyat kepada kandidat terpilih se-Kabupaten Muratara.

Dibalik harapan tersebut Reski selaku pemuda Muratara juga mempertanyakan inplementasi dari Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratab Daerah, Bab 3 Pasal 8 Poin F alias larangan anggota BPD yang berbunyi.
“Anggota BPD dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil atau tenaga honorer/pegawai tidak tetap yang bekerja dilingkungan pemerintah/pemerintah daerah," jelasnya, Sabtu (7/3/2020) seperti dikutip Suara Rakyat Daerah.Net.

Yang dimana diketahui berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa banyaknya tenaga honorer/pegawai tidak tetap yang bekerja dilingkungan pemerintah/pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Muratara yang terpilih menjadi anggota BPD.
"Maka dari itu saya berharap agar persoalan ini segera diselesaikan oleh instansi/pejabat yang berwenang, sebelum mereka dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. Karena jika belum dilantik saja mereka yang terpilih sudah melakukan pelanggaran bagaimana jadinya nanti. (Aryanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here