Simpan Senpira di Gudang Pelaku Curat Diringkus - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 04 Maret 2020

Simpan Senpira di Gudang Pelaku Curat Diringkus


MUARA ENIM, BS.COM - Polsek Rambang Dangku kembali meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), di wilayah hukum kerja mereka. 

Tidak hanya pelaku tersebut diduga terlibat dalam kasus curat yang diduga pelaku mencuri Kawat Harmonika milik PT TEL itu. Namun ketika aparat Reskrim Polsek Rambang Dangku menangkap diduga pelaku, juga pencuri kawat harmonika tersebut. Dimana aparat juga menemukan sebuah senjata api rakitan (senpira), jenis laras pendek diduga milik pelaku yang disimpan disebuah gudang barang bekas.

Kapolres Muara Enim, AKBP Doni Eka Syaputra, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH, MSi membenarkan penangkapan pelaku yang kini telah  diamankan berikut barang buktinya.
"Pelaku kita tangkap menindaklanjuti laporan korban terkait hilangnya sebuah kawat harmonika milik PT TEL pada Selasa,  (03/03) kemarin. Dan kita perintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Syawaluddin SH bersama anggota
untuk melaksanakan giat penangkapan pelaku tersebut," terangnya.
"Setelah terdeteksi keberadaan pelaku tersebut, aparat kita langsung menggeledah di rumah pelaku. Dan, pelaku tidak hanya menyimpan kawat harmonika hasil curiannya itu, namun pelaku juga menyimpan sebuah senpira laras pendek disebuah gudang barang bekas di rumahnya," tambah kapolsek.

Kemudian pelaku digelandang ke Polsek Rambang Dangku termasuk barang bukti, lanjut kapolsek, dibincangi media ini, Rabu (4/3/2020), untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Seorang pelaku yaitu bernama Eferi (35), yang tercatat sebagai warga Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel). Dia terjerat serta melanggar Pasal 1 Ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tukasnya. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here