Diduga Gelar Open House Wako Palembang Dilaporkan LAAGI - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 26 Mei 2020

Diduga Gelar Open House Wako Palembang Dilaporkan LAAGI


PALEMBANG, BS.COM - Berbagai strategi diterapkan untuk menghentikan wabah Covid-19, termasuk penerapan penggunaan masker, physical distancing, imbauan untuk tidak berkerumun dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wilayah Kota Palembang pun telah ditetapkan sebagai zona merah. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus melakukan penanganan guna memutus penyebaran corona.

Ditengah pemberlakuan PSBB, beredar kabar di media sosial adanya Open House dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1441 Hijriah, diduga diselenggarakan Walikota Palembang H Harnojoyo di kediamannya Jalan Prawira Alamsyah Musi 2 pada Minggu, 24 Mei 2020, seperti dilansir Wideazone.com.

Menyikapi hal itu, Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) angkat bicara dan melaporkan kejadian ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang karena diduga telah melanggar Maklumat Kapolri.

Ketua LAAGI, Sukma Hidayat melaporkan peristiwa itu melalui petisi aktivis untuk dilayangkan sebab terdapat indikasi melanggar maklumat Kapolri nomor : Mak/2/III/2020, 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
“Isi petisi meminta dengan hormat kepada pemerintah pusat dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk bertindak tegas terhadap Harnojoyo selaku Walikota Palembang karena diduga melanggar Maklumat Kapolri,” ucap Sukma saat bacakan isi petisi didampingi Tim Advokasinya Jufernando Simanjuntak, M Ibrahim Adha dan Desmon Simanjuntak, Selasa (26/5/20).
“Tadi bersama rekan aktivis hadir di Polrestabes Palembang untuk menyerahkan petisi aktivis dan diterima bagian umum, lalu melapor di SPKT dan diarahkan ke bagian Pidsus,” paparnya.

Lanjut Sukma, dari Pidsus dipelajari karena telah melanggar KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Terkait unsur dari maklumat kapolri, dibilang kurang tepat. Sementara statement kapolri melalui Kabid Humas Irjen Iqbal Tanggal 24 Maret 2020 lalu telah jelas dan tegas bahwa setiap pelanggar Maklumat Kapolri dikenakan sanksi.
“Disinilah kita mempertanyakan, mestinya dari Polrestabes harus tegas terhadap Maklumat Kapolri. Kita tidak berhenti disini saja. Kita juga akan menyerahkan petisi aktivis ke Polda Sumsel, Mabes Polri, Mendagri, Ombudsman Pusat, bahkan Presiden termasuk DPRD Kota Palembang,” jelasnya.
“Kita akan kejar dan terus mengawal dugaan pelanggaran maklumat itu, jangan sampai hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja, tapi hukum bersifat universal, berlaku bagi siapa pun. Kami berharap dan menunggu kapolrestabes mengambil tindakan tegas dengan berdasarkan maklumat kapolri tersebut,” tandasnya.

Dilansir dari sejumlah media online, saat dikonfirmasi kegiatan tersebut, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Adrianus Amri saat dimintai konfirmasi mengaku, tidak ada kegiatan open house di kediaman dinas walikota maupun kediaman pribadi walikota.
“Usai salat ied keluarga memang ada tamu datang dan rata-rata keluarga yang datang. Tidak ada agenda open house untuk masyarakat umum,” terangnya.

Amri menjelaskan, walikota sempat mengikuti agenda zoom meeting dengan Gubernur terkait halal bi halal, kebetulan walikota lagi ada di kediaman pribadinya di Musi 2 Palembang.

Diakuinya, memang ada beberapa pejabat yang mendampingi walikota zoom meeting dengan gubernur.
“Ada beberapa pejabat mendampingi, tapi tidak banyak. Selama kegiatan sudah disiapkan tempat cuci tangan,” tutupnya. (Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here