Hina Wako Akun FB Alexander Projo Dipolisikan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 22 Mei 2020

Hina Wako Akun FB Alexander Projo Dipolisikan


PRABUMULIH, BS.COM -Diduga menghina Walikota (Wako), Ir, H Ridho Yahya MM dengan membuat meme, yakni Wako Maling Dana Bansos. Lewat cuitan media sosial (Medsos) Facebook (FB), Akun Alexander Projo dipolisikan.

Unggahan bersifat penghinaan dan provokatif tersebut, langsung dilaporkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundangan-undangan (UU), H Sanjay Yunus SH, MM didampingi Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot), H John Fitter S, SH, MM dan Kepala Bgaian (Kabag) Humas dan Protokol, M Zahri Dessa Putra SPd kepada SPKT Polres Prabumulih, Sumatera Selatan.

Laporan tersebut tercantum dalam Nomor : LP/B/109/V/2020/Sumsel/RES Prabumulih pada Jumat 22 Mei 2020 terkait UU ITE, Pasal 45 Ayat 3.

Kabag Hukum dan Per-UU, H Sanjay Yunus SH, MH dikonfirmasi menjelaskan, meme yang dibuat dinilai menghina dan mendiskreditkan Wako, Ir H Ridho Yahya MM seolah-olah sebagai maling dana bansos.

Padahal, kata Sanjay, apa yang dituduhkan lewat cuitan Akun FB tersebut tidak benar.
“Makanya, untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan meme tersebut tidaklah benar. Karena, hal itu masuk perbuatan melawan hukum khususnya pidana. Selayaknya, dilaporkan ke polisi (Polres Prabumulih, red) kita,” ujarnya, Jumat (22/5/2020).

Masih kata dia, dilaporkannya hal itu diharapkan untuk memberikan pelajaran dan efek jera terkait posting atau status tidak benar.
“Yang jelas, sudah kita laporkan ke aparat berwajib. Harapannya, diproses sesuai dengan hukum berlaku. Kedepan, tidak ada lagi postingan negatif dan tidak benar,” terangnya.

Sanjay mengimbau agar warganet agar lebih bijak medsos, supaya tidak terjerat hukum sia-sia. “Semoga, ini dijadikan pelajaran berharga bermedsos,” pesannya.


Demikian pula, kata H Jhon Fitter S, SH, MH selaku Kuasa Hukum Pemkot. Sesuai aturan perundangan-undangan, kata John ujaran kebencian lewat akun medsos bisa dijerat dengan UU ITE.
“Makanya jangan asal posting. Apalagi, ada ujaran kebencian bisa dijerat pidana. Pelaporan ini, diharapkan bisa memberikan pelajaran berharga kepada pemosting agar hati-hati,”  jelasnya.

Kata dia, berharap, kalau pelaporan tersebut segera ditindaklanjuti penyidik. Sehingga bisa diungkap siapa dibalik postingan mendeskreditkan Wako tersebut.
“Semoga cepat terungkap, siapa pelaku penghinaan pemostingan terhadap wako itu,” ucapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH, MH membenarkan hal itu.
“Betul sudah dilaporkan, lagi kita proses lebih lanjut,” tambahnya seraya menyebutkan terkait hal itu dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 3 ancaman maksimal 4 tahun penjara," kata dia. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here