Pelaku Perampasan Dihadiahi Timah Panas Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 03 September 2020

Pelaku Perampasan Dihadiahi Timah Panas Polisi


MUARA ENIM, BS.COM - Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim, Polda Sumsel melalui Tim LEBAH (Law Enforcement and Brave to Action Honoslty) menangkap pelaku perampasan yang juga seorang residivis,  yaitu GA (18) tahun.

Dimana pelaku tercatat sebagai warga Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan kriminalitas dengan cara kekerasan terhadap korban.

Demikian disampaikan Kapolres Muara Enim,  AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faizal Pangihutan Manalu SH, SIK, saat konferensi pers pada Kamis, (3/9/2020).
"Mendapatkan laporan dari korban, anggota Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung segera melakukan penyelidikan ke TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tanjung Karangan Kecamatan, Tanjung Agung Kabupaten Muara Enam," ujar  Kapolsek.

Selanjutnya Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung menuju rumah orang tua pelaku untuk dilakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan, kemudian dilakukan pencarian barang bukti 1 (satu) unit hand phone yang telah dijual pelaku kepada seseorang di Muara Enim melalui forum jual beli facebook dengan sistem COD atau bayar di tempat di Tugu Kopi Muara Enim.
“Pada saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku pernah juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Mio Desa Tanjung Karangan dan pencurian 2 buah kipas angin di Masjid Al-Amin Desa Tanjung Karangan Kecamatan Tanjung Agung.
"Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas kapolsek. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here