Balek Dari Kebun Rumah Dibongkar Maling - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 24 Oktober 2020

Balek Dari Kebun Rumah Dibongkar Maling


# 2 Pelaku Diringkus Polsek Rambang



MUARA ENIM, BS.COM Pulang dari kebun usai menyadap karet, tiba-tiba korban bernama Aldi Suprinto (30), warga Dusun II Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan cukup terkejut dan sedih.


Pasalnya, saat korban tiba di rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB terlihat rumahnya sudah dibongkar maling dengan merusak bagian pintu belakang. Dimana pelaku menguras harta benda yang ada didalam rumah korban. Seperti satu pucuk senapan angin kaliber 4,5 gajeluk dan 1 buah tabung gas elpizi 3 Kg. Kerugian korban ditaksir hingga mencapai jutaan rupiah. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke pihak Polsek Rambang Polres Muara Enim.


Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Rambang AKP Sutikto langsung perintahkan Kanit Reskrim Bripka Edi Ansah dan anggota melalukan olah TKP dan intrograsi para saksi-saksi dengan penyelidikan perkara pencurian tersebut.


Alhasil dalam penyelidikan kasus pencurian tersebut nama-nama pelaku berhasil diungkap, yang kemudian dilakukan penangkapan dan pemeriksaan. Dia adalah atas nama Diki Saputra (22 ) yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim dan Arwanda Sutra Ramadhan (19) yang berdomisi di Desa Marga Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.


Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, SH melalui Kapolsek Rambang AKP Sutikto di Mako Polsek Rambang membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut. Kapolsek menjelaskan bahwa setelah mengetahui nama tersangka yaitu Diki Saputra dengan gerak cepat anggota Reskrim Polsek Rambang mengamankan tersangka Diki Saputra yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.

"Saat diamankan petugas kita tersangka Diki Saputra mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan rekannya Arwanda Sutra Ramadhan, yang kemudian tersangka Arwanda Sutra Ramadhan juga turut diamankan," ujar AKP Sutikto pada Sabtu (24/10/2020). 


Dikatakannya, kini kedua pelaku Diki Saputra dan Arwanda Ramadhan bersama barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diamankan di Polsek Rambang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan tersebut yaitu 1 buah senapan angin kaliber 4,5 gejeluk beserta telescopnya," pungkas AKP Sutikto kepada media ini. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here