Bawa 750 Gram Ganja Mahasiswa Diamankan Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 04 November 2020

Bawa 750 Gram Ganja Mahasiswa Diamankan Polisi



MUARA ENIM, BS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim pada Senin, (02/11) mengamanakan Ahmad Albar (23) dan Rosana Alyolanda (22) karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis ganja.


Pelaku yang bernama Ahmad Albar (23), seorang oknum mahasiswa yang berdomisili di Jalan Serma Samsudi Kabupaten Muara Enim dan Rosana Alyolanda (22) yang berdomisili di Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.


Penangkapan bermula adanya informasi yang diterima personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman diduga narkotika jenis ganja dari Kota Medan yang akan didistribusikan ke Kabupaten Muara Enim melalui kurir pengiriman ekspedisi yang ada di Jalan Karet Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tersebut.


Nah, mendapatkan informasi tersebut Kanit Narkoba IPDA Toni Hermawan ST, SH, MM dan personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan yang alhasil benar bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke Kabupaten Muara Enim.


Selanjutnya penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK, MSi, KBO Narkoba IPTU Enjang, Kanit Narkoba Ipda Toni H beserta personil Sat Resnarkoba langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 750 gram dibalut jaket warna hitam yang dibungkus dengan plastik jasa ekpedisi tersebut.


Kemudian Personil Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dan diamankan kembali 1 orang perempuan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tambahan dengan berat 4,87 gram.  Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke sat resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku


Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, SIK, MSi membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya, para tersangka (TSK) dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim," ungkap IPTU Rahmad Aji pada media ini (04/11/2020).

“Barang bukti tersebut yang kita amankan dari tersangka yaitu 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 750 gram, 1 paket diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto  4,87 gram, 1 kantong plastik ekpedisi, 1 bal plastik klip bening, 1 unit timbangan warna orange, 1 unit hp merk android Samsung A50 dan 1 jaket warna hitam sebagai pembungkus diduga narkotika jenis ganja," pungkasnya. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here