Tak Indahkan Permintaan, Wako Prabumulih Berang - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 19 Desember 2020

Tak Indahkan Permintaan, Wako Prabumulih Berang


PRABUMULIH, BS.ID - Walikota (Wako) Prabumulih, Sumatera Selatan Ir, H Ridho Yahya MM sebelumnya telah melayangkan surat ke PT Waskita Karya terkait izin penggunaan dan pemanfaatan jalan akses proyek jalan tol.


Namun sayangnya, edaran Walikota Prabumulih terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan tol seksi Prabumulih-Muara Enim tersebut sempat tidak digubris oleh salah satu pihak sub kontraktor di lapangan.


Sehingga warga di Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih pun belakangan mengeluhkan akibat jalan akses yang digunakan pekerjaan konstruksi menjadi kotor dan berdebu di pemukiman tempat tinggal mereka tidak yang tak dibersihkan.


Terkait hal tersebut, Walikota Prabumulih Ir, H Ridho Yahya MM mengaku geram saat mengetahui surat yang telah dilayangkan ke PT Waskita Karya pada 29 Juni, yang lalu tersebut tidak diindahkan oleh salah satu pihak sub kontraktor dalam hal ini PTVC dilapangan.

“Kan sudah ada perjanjian, kalau memang seperti itu mereka juga harus bertanggung jawab, setidaknya harus membersihkan jalan akses yang digunakan oleh mereka,” kata Ridho dibincangi awak media di Pemkot Prabumulih belum lama ini.


Pada prinsipnya, kata Walikota Prabumulih ini, pemerintah kota tidak keberatan dan memberikan izin penggunaan dan pemanfaatan untuk akses jalan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tol seksi Prabumulih-Muara Enim itu.

“Kalau mereka (pelaksana proyek tol, red) tidak bisa menghormati orang lain, bagaimana orang lain untuk menghormatinya,” terangnya.


Karena itu, Ridho menuturkan izin penggunaan jalan pemukiman penduduk tersebut seharusnya dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan ke pihak pelaksana pekerjaan proyek tol. Sehingga, tak sampai dikeluhkan oleh masyarakat.

“Jangan meremehkan orang di daerah, jabatannya juga kan sementara. Jangan mentang-mentang di Jakarta tidak pamit dengan walikota. Alangkah baiknya terlebih dahulu menghadap sebagaimana mestinya,” terangnya.


Apabila penggunaan jalan akses pemukiman warga tersebut masih tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam surat yang telah dilayangkan, maka Walikota Prabumulih meminta aktivitas penggunaan jalan akses oleh pihak sub kontraktor tersebut dihentikan.

“Apa boleh buat mereka sendiri juga tidak pamit dahulu dengan kita. Semestinya kalau mereka alias pelaksana proyek tol mau dihargai orang lain, mereka juga menghargai orang lain. Diawal mereka tidak pamit dengan kita, kalau mereka menghargai kan kita juga bisa memberikan solusi, kita bisa kumpulkan seluruh kades, tokoh-tokoh masyarakat, bisa duduk bersama-sama,” tandasnya. 


Diketahui sebelumnya, Warga Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan kondisi jalan yang makin rusak akibat semakin banyaknya kendaraan besar pengangkut material. 


Dimana, truk-truk yang diduga milik PT VC, yang diketahui merupakan salah satu pihak sub kontraktor pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan tol ini juga mengakibatkan debu sehingga warga pun mengaku aktivitas mereka menjadi terganggu.


Terlebih lagi, disisi kanan maupun kiri jalan pemukiman terdapat rumah-rumah warga yang secara otomatis tercemari debu, dan menimbulkan polusi udara yang mengancam kesehatan lingkungan warga sekitar.

“Yang jelas debu banyak jalan kami rusak. Koordinasi dengan masyarakat juga tidak ada. Bahkan kabel-kabel yang dilewati diatas jalan itu mereka elak-elakkan saja,” ungkap Adi Candra, warga setempat saat dibincangi oleh wartawan di lokasi berapa hari lalu. (Alition)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here