Kadin Indonesia Ajak Pengusaha dan Asosiasi Lintas Sektor Untuk Bergabung - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 21 Maret 2021

Kadin Indonesia Ajak Pengusaha dan Asosiasi Lintas Sektor Untuk Bergabung


JAKARTA, BS.ID - Dalam menghadapi kompetisi pada era global diperlukan kebersamaan seluruh pengusaha dan asosiasi lintas sektor Indonesia agar memiliki kekuatan serta peta jalan bersama untuk dapat mengambil kesempatan di era global kedepannya.


Untuk itu, Ketua Umum Kepala Kamar Dagang Indonesia Eddy Ganefo memberikan kesempatan kepada seluruh pengusaha dan asosiasi badan usaha lintas sektor untuk dapat berbagung dengan Kadin Indonesia.

"Kepengurusan Kadin Indonesia yang akan dikukuhkan awal April besok memiliki kepengurusan yang lengkap untuk dapat mengakomodir pengusaha lintas sektor yang ada di Indonesia," jelasnya, Minggu (21/3/2021).


Tidak hanya itu, dalam kepengurusan periode 2020- 2025 tersebut juga ada beberapa badan dan lembaga setingkat wakil ketua umum meliputi sertifikasi, logistik, media dan lainnya yang akan lebih memaksimalkan Kadin Indonesia sebagai rumah besar dunia usaha sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.


Adapun para wakil ketua umum dan para ketua lembaga serta badan yang akan dikukuhkan diharapkan dapat mengurus dan melakukan komunikasi secara intens dengan sektornya masing-masing agar memberikan nilai tambah serta manfaat kepada dunia usaha Indonesia.


Namun demikian, Ketua Umum Kadin Indonesia juga menghimbau agar kiranya dunia usaha Indonesia peka terhadap peluang dan kesempatan jelang pasar bebas, tentunya sebagai penguatan kiranya para pengusaha sektor dapat membentuk perhimpunan agar memiliki legal standing dan kekuatan yang cukup dalam menyuarakan kepentinggan sektor usahanya.


Saat ini, pemerintah melalui Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja telah memberikan kesempatan dan kepastian dalam berusaha yang telah tertuang dalam 45 Peraturan Pemerintah serta 4 Peraturan Presiden yang menjadi turunannya.


Tentunya hal tersebut memberikan dampak positif bagi berkembangnya dunia usaha Indonesia, dimana regulasi tersebut juga telah membuka hambatan akan rumitnya perizinan usaha dalam negeri.

"Sehingga hal ini menjadi angin segar bagi investor untuk bisa mendapatkan kemudahan serta kepastian berusaha yang sekaligus menjadi sebuah lompatan bagi Indonesia untuk dapat menjawab tantangan era global kedepan," tutupnya. (BKR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here