Polisi Gerbek Parbrik Senpi Ilegal - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 16 Maret 2021

Polisi Gerbek Parbrik Senpi Ilegal


MUARA ENIM, BS.ID - Hasil Operasi Musi 2021 Polres Muara Enim, Polda Sumsel melalui Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres mengungkap kasus pembuatan senjata api rakitan (senpira) ilegal, di Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim pada Rabu (10/03), lalu sekitar pukul 17.30 WIB. 


Terungkapnya kasus pembuatan home industri senpira di wilayah hukum Polres Muara Enim tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pembuatan senpira ilegal ini. Kemudian aparat Reskrim Polsek Rambang Dangku menindaklanjuti hal itu dan mengamankan pelaku pembuatan senpira atas nama Sabtudin (45). 


Tersangka tercatat warga Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. 


Kapolres Muara Enim, AKBP Danni Sianipar, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian SIK mengungkapkan, bahwa pengungkapan home industri senpira dengan pelaku atas nama Sabtudin (45), yang terungkap pembuatan senpira ilegal oleh pelaku tersebut.


Ternyata dari tahun 2014 dan motiv pelaku atas pembuatan senpira ini karena faktor ekonomi dan penangkapan pelaku tanpa perlawanan. 


Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan kini pelaku akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

"Pelaku telah kita amankan  dalam Ops Musi 2021 oleh unit Reskrim polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim ungkap home industri senpira ilegal ini dan kita lakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya pada Prees Rilis Selasa, (16/03/2021).


Dikatakan, adapun barang bukti yang disita dari home industri senpira ilegal tersebut, yakni 1 pucuk senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek, 5 butir amunisi aktif, 1 botol berisi bubuk hitam (misiu), 3 buah pola bentuk kertas pembuatan senpira, 29  peluru penabur 

pipa besi yang akan digunakan sebagai laras, 204 selongsong peluru, 93 amunisi sofgun, 335 peluru sofgun, 70 buah pegas bahan besi, 5 buah potongan besi, 2 unit mesin bor modern, 2 unit mesin gerindra, dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim pada prees rilis dengan awak media (16/03).

Sementara pelaku home industri senpira ilegal Sabtudin(45) kepada sejumlah awak media mengungkapkan penyesalannya dan siap menerima hukuman yang akan diterimanya.

"Penjualan senjata api ilegal saya telah sampai ke daerah PALI dengan harga berpariasi itu," akunya. (Junai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here