Forkopimcam Jirak Jaya Temukan Tiga Makanan Berformalin - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 26 April 2021

Forkopimcam Jirak Jaya Temukan Tiga Makanan Berformalin


// Hasil Sidak ke Pasar Tradisional Jirak Jaya


MUBA, BS.ID - Demi perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, dimana Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Jirak Jaya adakan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional pada Senin, (24/06).


Sidak ini dilakukan untuk memastikan peredaran atau penjualan makanan di pasar tradisional Kecamatan Jirak Jaya tidak mengandung bahan berbahaya.


Sidak dipimpin Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra, yang melibatkan TNI, Polri, Tim Kesehatan Pukesmas Jirak, Pemerintah Desa, dan Sat Pol PP. 


Selain pencegahan makanan sehat, tim juga memastikan ketersediaan pangan sepanjang Ramadhan hingga jelang Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.


Terlebih upaya  perlindungan kepada konsumen berupa pemeriksaan pangan yang dijual oleh pedagang.

"Ya, hari ini kita lakukan giat pemantauan keadaan pangan di Kecamatan Jirak Jaya. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dijual oleh para pedagang," ujar Yudi.


Pemeriksaan makanan dilakukan secara uji petik terhadap 9 pedagang asal Jirak, Pendopo dan Prabumulih dengan sampel 15 jenis makanan, yakni tahu putih, tahu kuning, mie kuning, sagu dan sebaginya. Uji sampel diperuntukkan mencari makanan yang mengandung formalin, borax, sertq rodamin.

"Dari uji sampel yang dilakukan, terdapat 3 jenis makanan mengandung formalin yaitu mie kuning basah, 1 jenis makanan mengandung borax yaitu mie kuning basah dengan berat sekira 30 Kg," jelasnya.

"Seluruh makanan yg terbukti mengandung formalin, borax dan rodamin berasal dari Prabumulih sudah kita sita untuk dimusnahkan," jelas dia.


Di Pasar Desa Jirak, sambung Yudi, terdapat 150 pedagang dengan rincian 135 pedagang berasal dari Pendopo dan Prabumulih, 15 pedagang berasal dari Kecamatan Jirak Jaya.

"Pedagang yang kedapatan lagi menjual produk sejenis dan mengandung zat terlarang pada saat pemeriksaan lanjutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas dia.


"Kita, Pemerintah Kecamatan akan terus melakukan pemantauan keadaan pangan terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk memastikan peredaran pangan di Kecamatan Jirak Jaya aman dari zat berbahaya agar hak masyarakat dalam mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi makanan dapat terpenuhi," tandas Yudi.


Bupati Muba, Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic, Econ, MBA meminta agar setiap Kecamatan di Muba  bersama unsur forkopimcam lainnya aktif melakukan sidak ke pasar-pasar tradisional. 

"Ini demi memastikan agar makanan yang dijual di pasar tradisional tidak mengandung bahan kimia atau pun berbahaya. Dalam hal ini juga disdagperin harus pro aktif dalam melakukan pengawasan," tegas orang nomor satu di Kabupaten Muba tersebut. (Pijai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here