AWPI Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Pembunuh Wartawan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 19 Juni 2021

AWPI Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Pembunuh Wartawan




MUARA ENIM, BS.ID - Duka kembali menyelimuti insan pers di republik ini khususnya di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara. 

Pasalnya, seorang Pemimpin Redaksi Media Lassernewstoday.com, bernama Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap telah tewas bersimbah darah didalam mobilnya dengan TKP yang tidak jauh dari kediamannya di Huta VII Nagori Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara pada Sabtu dini hari (19/06). 


Korban tewas diduga akibat serangan dari Orang Tak Dikenal (OTK) dan korban tewas dengan bersimbah darah tersebut akibat diterjang peluru dari senjata api pelaku tak dikenal itu. 


Jenazah korban pada peristiwa itu langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 02.01 WIB. 


Peristiwa pembunuhan seorang Mara Salem harahap tersebut tentunya menjadi catatan serta daftar panjang karena insan pers mendapatkan kekerasan khususnya di Sumatera Utara pada sebulan terakhir ini. 


Nah, sebelumnya, pada 29 Mei, rumah jurnalis linktoday.com, Abdul Kohar Lubis, di Kota Pematang Siantar, juga diteror orang tak dikenal (OTK) dengan percobaan pembakaran rumahnya. Dan, pada 31 Mei, mobil Jurnalis MetroTV asal Kabupaten Serdangbedagai, Pujianto Sergai, yang terparkir di depan rumahnya juga dibakar orang tak dikenal.


Kemudian pada 13 Juni, rumah orang tua jurnalis di Kota Binjai, Sofian, dibakar OTK. Sofian yang kerap memberitakan tentang maraknya perjudian di kota itu juga pernah diteror dengan bom molotov dan tembakan airsoft gun di kediamannya. 


Mendengar dan melihat informasi dari berbagai media atas peristiwa teror bahkan terjadi pembunuhan kepada seorang pimpinan redaksi maupun teror kepada Wartawan tersebut tentunya sangat dikecam dan dikutuk keras karena di negara hukum di Indonesia bahkan belahan dunia ini jurnalis atau wartawan maupun redaksi pers dilindungi undang-undang pers. 

"Sangat tidak berprikemanusian dan tentunya sangat kita kecam adanya duka lagi menyelimuti insan pers dengan meninggalnya Marsal Harahap seorang 

Jurnalis dan Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com , yang tewas diterjang peluru dari orang tak dikenal," terang Ketua AWPI Muara Enim Zulkarnain, Sabtu (19/06/2021).


Dikatakan Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesai (AWPI) Muara Enim tersebut bahwa sesama insan pers tentunya ikut turut berduka cita serta mendesak Polri dapat mengungkap cepat motif tersebut, dan cepat menangkap pelaku maupun adanya aktor kasus pembunuhan wartawan di Simalungun itu.

"Ya, atas nama DPC AWPI Muara Enim turut belasungkawa dan mengecam keras atas tindakan brutal pelaku serta mendesak penegak hukum dengan cepat mengungkapnya,"tegas Zul. 


Ditambahkan Zul, berharap peristiwa ini tidak terulang lagi dan sebagai ketua organisasi kewartawanan sangat sesalkan pembunuhan itu terjadi karena telah jelas dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Profesi Jurnalis atau Wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai alat kontrol sosial telah dilindungi undang-undang pers. 

"Sekali lagi atas nama DPC AWPI Muara Enim mengecam aksi brutal pembunuhan seorang jurnalis tersebut, dan mendesak aparat cepat mengungkap serta berharap tidak terjadi di Kabupaten Muara Enim nantinya, " pungkas Ketua DPC AWPI Muara Enim Zulkarnain. (Junai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here