Developer Nakal, Pemerintah Turunkan Tim - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 16 Juli 2021

Developer Nakal, Pemerintah Turunkan Tim





PRABUMULIH, BS.ID -Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan tengah serius untuk melakukan penindakan terhadap pengembang nakal terutama terhadap developer yang telah membangun perumahan tanpa izin di kota tercinta ini.


Keseriusan itu tergambar dari rencana Pemkot Prabumulih yang akan menurunkan tim diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dinas terkait lainnya guna melakukan penindakan terhadap pengembang nakal.


Walikota Prabumulih, Ir, H Ridho Yahya MM mengatakan, tim tersebut masih dalam proses pembentukan agar segera bisa dijalankan. Rencananya, setelah tim terbentuk akan langsung turun bekerjasama dengan pihak kecamatan serta kelurahan untuk melakukan peninjauan ke lokasi perumahan yang diduga tidak memiliki perizinan.

“Saya sudah perintahkan DPMPTSP untuk mengajak lurah, camat dan Satpol-PP meninjau ke lokasi,” ujar orang nomor satu di Bumi Seinggok Sepemunyian tersebut.


Diberitakan sebelumnya, Lurah Gunung Ibul Kota Prabumulih, Fitriyadi SH juga menyebutkan, pihak developer dari PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) belum lama ini sudah menyerahkan dokumen perizinan. Akan tetapi, dokumen yang diserahkan pengembang perumahan tersebut tidak sesuai.

“Setelah kita surati, pihak developer menyerahkan company profil mereka dan setelah kita periksa ke DPMPTSP ternyata perumahan yang viral alias memasang pagar di depan rumah warga kemarin belum memiliki IMB,” terangnya.


Diungkapkan Fitriyadi, dokumen company profil yang disampaikan developer itu memuat perizinan namun diperuntukkan perumahan lain dengan objek lokasi berbeda. 

“IMB dalam company profil itu untuk perumahan lain mungkin GPI 1 dan lokasinya beda,” bebernya.


Sehingga, lanjut dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan yang selanjutnya menindaklanjutinya DPMPTSP dan Satuan Polisi Satpol PP Kota Prabumulih untuk melakukan penegakan aturan yang diberlakukan.

“Satpol PP selaku penegak perda akan menindaklanjutinya. Kita hanya melaporkan saja hasil temuan kita di lapangan,” imbuhnya.

“Ada sekitar 20 rumah di perumahan itu dan seluruhnya tidak ada IMB, selain itu pembiayaan perumahan tidak melalui bank namun pribadi sehingga tidak diketahui,” tegasnya. (Tion)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here