Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bakal Dihukum Mati - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 11 Juli 2021

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bakal Dihukum Mati





MUBA, BS.ID - Tim gabungan Spartan Crime Hunter Polsek Sanga Desa dan Polres Muba, yakni Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Samapta berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, dengan korban berisial N (28) tahun.


Pelaku pembunuhan dan pemorkasaan yang terjadi pada Rabu, (7/07/21) setelah 4 hari kejadian 3 tersangka dari 5 tersangka yakni AL, RN, JN sedangkan dua orang tersangka SK serta CN masih dalam kejaran polisi atau masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).


Kedua orang tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jirak dan seorang tersangka ditangkap di Desa Panai. Dan bahkan seorang tersangka yang ditangkap di Desa Panai atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai, dimana otak pelaku dan eksekutor diduga bernama SK (60) tahun.


Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rozikin didampingi Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata SH dan Kanitrez IPDA Joharmen SH, MSi saat dikonfirmasi di TKP membenarkan 3 orang tersangka sudah ditangkap. "Sekarang kita sedang olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum diketemukan motif pembunuhan dan pemerkosaan ini," jelasnya.


Dijelaskan kasat reskrim ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal Primer 340 KUHP Junto 55 KUHP Subsider dan 285 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Pijai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here