Edarkan Ratusan Exstasi, Warga OI Diringkus Polsek Gelumbang - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 29 Agustus 2021

Edarkan Ratusan Exstasi, Warga OI Diringkus Polsek Gelumbang


MUARA ENIM, BS.ID - Team Puma Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil menggagali dan mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis pil exstasi.

Pelaku diketahui bernama Tendi Albert (32), tercatat sebagai warga Dusun II Desa Kendis, Kecamatan Kendis, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan.

Dimana, pelaku juga diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama dan pelaku ditangkap dengan barang bukti (BB) ratusan pil exstasi berwarna merah muda didalam mobil yang ia kendarai yakni jenis mobil warna hitam merk Nissan Nomor Polisi BG 1917 GM.

Kapolres Muara Enim, AKBP Dany Sianipar SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang IPTU Syawaluddin SH membenarkan telah menggagal dan mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Gelumbang atas nama Tedi Albert  (32), warga Ogan Ilir tersebut.

Lanjutnya, pelaku narkoba ini diamankan polisi di Simpang Tiga Desa Segayam Kecamatan Gelumbang pada Selasa, (24/08), lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Dengan barang bukti narkoba jenis pil exstasi sebanyak 102 butir.
"Saat kita ringkus pelaku yang merupakan seorang residivis narkoba ini tak berkutik yang kemudian kita gelandang ke polsek,'' tegas AKP Morris didampingi IPTU Syawal kepada media ini, Minggu (29/08/2021).

Dikatakannya, penangkapan pelaku narkoba ini berawal dari informasi masyarakat karena pelaku kerap mengadakan transaksi narkoba dan juga sebaliknya sering berpindah tempat saat beraksi menjadi pengedar narkoba tersebut.
"Hasil pengintaian anggota kita berhasil mengamankan pelaku narkoba dengan TKP Simpang Tiga Desa Segayam," tambah kapolsek.
"Barang bukti yang kita amankan dari pelaku tersebut 102 pil extasi  warna merah muda dibungkus diplastik bening, 1 kotak rokok, dan 1 unit mobil merk Nisan Hitam Plat Polisi BG 1917 GM. Kini pelaku kita amankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas kapolsek didampingi kanit reskrim. (Junai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here