Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet Diringkus Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 17 Agustus 2021

Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet Diringkus Polisi


MUARA ENIM, BS.ID - Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan seorang pelaku
pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 atau Pasal 338 KUH Pidana. 

Pelaku diketahui bernama Yeni (36) warga Dusun 1 Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dimana pada peristiwa tragis kasus pembunuhan tersebut pelaku diketahui dengan sengaja membawa senjata tajam (sajam) saat mendatangi koban Beni Aryani Binti Hamid Alm (35), saat korban  menyadap kebun karet.

Hal tersebut dilakukan karena motif cemburu kepada korban karena korban diduga telah berselingkuh dengan suami pelaku dan tak terelakan lagi keributan berdarah di kebun karet tersebut terjadi dan korban tewas bersimbah darah karena telah mengalami tusukan dari pelaku tersebut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Dany 
Sianipar SIK, SH, MH melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo SH, MH, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pembunuhan atas nama Yeni (36) warga Desa Tapus Kecamatan Lembak.

Lanjutnya, pelaku diamankan setelah pelapor dan beberapa saksi mendatangi Polsek Lembak yang kemudian bergerak ke TKP dan mengamankan keadaan disekitar kejadian tersebut.
"Korban tewas dengan beberapa luka dibagian bahu, perut, pinggang dan menyayat tangan korban dan diduga nyawa korban tak tertolong karena kehabisan darah," ungkap kapolsek.

Dikatakan, adapun kronologi kejadian dalam peristiwa tersebut pelaku pertama-tama menanyakan perihal hubungan korban dengan suami pelaku dan berkata sudahlah menganggu suaminya. Lalu korban menjawab terserah dirinya. Dan emosi pun akhirnya terjadi hingga terjadi pembunuhan.
"Setelah kejadian itu pelaku kabur
 meninggalkan korban tewas di kebun karet yang tak lama kemudian pelaku ini menuju Polsek Lembak menyerahkan diri dan kini kita amankan," tegas AKP Sigit Widodo pada Selasa, (17/08/2021).

Adapun dalam perkara pembunuhan yang diamankan polisi yakni sejumlah barang bukti 1 buah pisau golok panjang lebih kurang 30 cm, 1 buah baju kaos hitam motif garis putih lengan panjang, 1 buah celana dasar panjang coklat panjang, 1 pasang sepatu bot hitam, 1 helai jilbad warna ungu, 1 buah baju kaos partai, 1 buah celana pendek biru, 1pasang sendal selop warna kream, 1 Unit SPM Yamaha Vega milik terlapor dan 1 unit SPM Viar milik korban. (Junai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here