Ops Sikat Musi II Tahun Ini, Polsek Gelumbang Diberikan Reward - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 24 September 2021

Ops Sikat Musi II Tahun Ini, Polsek Gelumbang Diberikan Reward


MUARA ENIM, BS.ID - Dengan waktu selama sepuluh hari, yakni dari 13 hingga 23 September 2021 Jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus di seluruh wilayah hukum Polres Muara Enim selama Operasi Sikat Musi II tahun ini. 
Sementara dari ungkap 26 kasus tersebut, 6 pelaku diantaranya masih dibawah umur.

Demikian dikatakan Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melaui Wakapolres Kompol Indarmawan, Jumat (24/09) dalam press realise yang dihadiri semua PJU jajaran Polres Muara Enim di Halaman Satreskrim Polres Muara Enim, Jumat (24/9/2021).
“Alhmdulillah jajaran kita dari tanggal 13 sampai 23 September 2021 jajaran satuan reskrim dan polsek di seluruh wilayah Polres Muara Enim menggelar Operasi Sikat Musi II dengan Target Operasi (TO) tiga kasus. Namun, target itu jauh melampaui, apa yang kita targetkan, yakni terungkap 26 kasus berupa curat, curas dan curanmor," ujarnya.

Indarmawan mengungkapkan, untuk motif para pelaku melakukan kejahatannya sangat beragam. Namun, diantaranya adalah motif tuntutan kebutuhan ekonomi sampai narkoba.
“Nah,untuk rincian dari 26 kasus ini yakni curas sebanyak 5 kasus, curanmor sebanyak 2 kasus, dan curat sebanyak 19 kasus,” terangnya.

Selain itu, Indarmawan menjelaskan penangkapan para pelaku ini ada dibeberapa tempat diantaranya, ada yang diringkus di kota Prabumulih, Palembang, dan Kabupaten Muara Enim.
“Sedangkan Polsek Gelumbang diberikan reward dari Kapolres Muara Enim. Karena paling banyak melakukan ungkap kasus. Dimana Polsek Gelumbang berhasil mengungkap satu pelaku yang melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda dari pelaku yang sama curanmor dan satu diantara para pelaku sampai diambil tindak tegas unit Reskrim Polsek Gelumbang," bebernya.

Sedangkan, terkait ancaman hukuman dari 26 kasus ini beragam, kalau pelaku curas ancamannya 9 sampai 20 tahun, curanmor 7 sampai 9 tahun, dan curat 5 sampai 9 tahun.
“Polres menghimbau pada seluruh masyarakat untuk terus berhati-hati karena kejahatan dapat muncul dimana saja dan kapan saja. Maka dari itu, dengan adanya Operasi Pekat Musi II ini besar harapan kita akan mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim ini," pungkasnya. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here