Soal Bekerja, Kades dan BPD Diminta Cermati Perundangan Pemerintah - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 28 Oktober 2021

Soal Bekerja, Kades dan BPD Diminta Cermati Perundangan Pemerintah


MUARA ENIM, BS.ID - Sosialiasi peraturan perundang-undangan Kabupaten Muara Enim Tahun 2021 pada Kamis, (28/10/2021), digelar di aula Kantor Camat Lembak Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kegiatan tersebut yang dihadiri para kades, BPD dan perangkat desa se-Kecamatan Lembak. 

Camat Lembak, Syarkowi, S, Sos mengungkapkan, bahwa sosialisasi perundang-undangan ini sangat penting untuk dipahami serta diterapkan dalam kinerja sebagai abdi negara karena untuk menjadi pegangan terkait dalam menegakan peraturan.
"Dan hal ini diharapkan dapat menjadi wawasan kita semuanya," pesan camat.

Lanjut camat, boleh pegawai melakukan kebijakan, namun perlu dilandasi sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan hidup orang banyak dan bekal para aparatur Desa maupun badan permusyawaratan desa (BPD). "Mari kita pahami dan kita cermati peraturan perundang-undangan yang telah disosialisasikan ini demi tegaknya peraturan serta kebaikan kita semua guna untuk di implementasikan diseluruh element masyarakat," ungkap Camat Lembak Syarkowi S, Sos yang membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Muara Enim tahun ini.

Dimana bertindak selaku narasumber dalam sosialisasi oerundang-undangan tersebut,  yakni Sekda Bagian Hukum Kabupaten Muara Enim oleh Kasubag Bagian Hukum Aciyansah SH, Polres Muara Enim IPTU M Yarmi, dan Sat Pol PP Kasi Penegakan Perda EdwarSH. 

Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar SIK melalui IPTU M Yarmi SH, peraturan perundang-undangan disosialisasikan untuk memberikan wawasan bersama serta menjadi pegangan dalam mengelola kegiatan ditengah masyarakat sesuai peraturan yang diterapkan. 
"Pihak kepolisian terus berkomunikasi dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang isi di perundang-undangan tersebut yang mencakup kamtibmas, sosial, budaya, agama, dan politik," tegas IPTU  M Yarmi.

Kasat Pol PP AM Musadeq, melalui Kasi Sat Pol PP Edwar SH, bahwa sesuai kewenangan Sat Pol PP dalam sosialiasi ini untuk menegak peraturan daerah (perda).
"Sosialisasi Perundangan-undangan mari kita tegakkan dan saling komunikasi yang baik agar terciptanya tata tertib (Tantib) sesuai perundang-undangan peraturan daerah," tambah pria tersebut. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here