Jadi Tahanan, Kades Terpilih Desa Gerinam Rambang Niru Tetap Dilantik di Polda Sumsel - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 22 Desember 2021

Jadi Tahanan, Kades Terpilih Desa Gerinam Rambang Niru Tetap Dilantik di Polda Sumsel


MUARA ENIM, BS.ID - Sebanyak 106 kades terpilih dalam Pilkades Serentak, Rabu (22/12/2021), secara resmi dilantik oleh PJ Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar, SH, MM.

Dimana terdapat tiga tempat terkait dalam pelantikan para kades terpilih masa Periode 2021 hingga 2027 di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Yakni di Gelumbang sebanyak 44 kades terpilih dan 61 di Muara Enim dan di ruang tahanan Polda Sumsel satu Kades terpilih dari Desa Gerinam 1 orang karena terkait adanya dugaan kasus narkoba yakni bernama Indra Yosep. 
"Ya, benar ada satu orang kades terpilih ikut dilantik secara virtual di ruang tahanan Polda Sumsel karena tersandung masalah yaitu dari Desa Gerinam Rambang Niru," terang Kadin DPMD Rusdi Hairulah, usai hadiri pelantikan para kades terpilih di Gelumbang tersebut.

Dikatakan Rusdi, pelantikan kades terpilih Desa Gerinam di ruang Tahanan Polda Sumsel sudah sesuai aturan dan perundang-undangan dan dilakukan karena belum ada kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Sesuai aturan kades terpilih Desa Gerinam tetap dilantik meski dia kini tersandung masalah namun kita tegaskan bahwa kades terpilih tersebut belum ada kekuatan hukum tetap sembari kita menunggu keputusan pengadilan," tegas Rusdi Hairulah. 

Sementara Kuasa Hukum Rival Kades Terpilih Desa Gerinam yang sempat menggugat kades terpilih Indra Yosep terkait adanya dugaan cacat admintrasi dan cacat awal proses pencalonan Kades Terpilih Gerinam tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya terus akan menggugat proses awal pencalonan Kades Terpilih Desa Gerinam Rambang Niru  yang kini tengah ditahan di ruang Tahanan Satres Narkoba Polda Sumsel. 

Lanjutnya, meski tetap ikut dilantik namun proses hukum untuk menggugat dugaan manipulasi administrasi dan dinilai cacat hukum dari kades terpilih tersebut, tetap dilayangkan yaitu melalui PTUN.
"Tetap kita nilai cacat administrasi dan cacat hukum pelantikan Kades Terpilih Desa Gerinam oleh PJ Bupati Muara Enim karena dugaan awal pencalonannya sudah bermasalah" terang Yulison Amprani, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Candra Marta Rival Kades terpilih tersebut.

Sementara pada pelantikan sesi kedua setelah di Gelumbang PJ Bupati Muara Enim akan melantik sebanyak 61 kades terpilih di Gedung Kesenian Muara Enim secara langsung dan 1 kades terpilih ikut dilantik melalui vidcom di ruang Tahanan Satres Narkoba Polda Sumsel. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here