Kejari Muara Enim Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOK - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 10 Agustus 2022

Kejari Muara Enim Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOK



MUARA ENIM, BS.ID - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) APBN Tahun 2020 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang diduga disalahgunakan oleh dua oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinkes Muara Enim tersebut, akhirnya secara resmi Kejari Muara Enim menetapkan dua orang tersangka.


Selain itu juga Kejaksaan Muara Enim secara resmi pula menahan tersangka setelah melakukan proses penyidikan serta pemeriksaan yang panjang.


Sementara penahanan kedua Oknum ASN tersebut, yakni atas nama Lukman Hakim (LH) selaku Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan Ones Novie Yendi (ONY) sebagai bendahara BOK Tahun 2022 Dinkes Muara Enim.

"Ya, hari ini secara resmi kami menahan dua orang pegawai ASN di lingkungan Dinkes Muara Enim, atas dugaan korupsi dana BOK APBN Tahun 2020 di Puskesmas Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim," ungkap Kejari Muara Enim Irfan Wibowo SH, didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra SH, dan Kasi Pidsus Ari Prastyo Rabu, (10/08/2022).


Dikatakan Irfan, pemeriksaan kedua tersangka tersebut terdapat berpotensi telah merugikan uang negara sebagaimana dari hasil pemeriksaan laporan keuangan dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim sebesar Empat 

Ratus Empat Puluh Dua Juta Lebih. 

"Kini kedua tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam hukum penjara," tegas Irfan Wibowo.


Kasi Pidsus Kejari Muara Enim Ari Prastyo mengungkapkan bahwa kedua tersangka (LH) dan (ONY) diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran adanya pembiayaan operasional pembayaran honor serta kegiatan fiktif dan belanja barang fiktif seperti belanja alat kesehatan fiktif  untuk dana Covid-19.


Lanjut kasi pidsus, kemudian biaya perjalanan dinas fiktif, sehingga terdapat kerugian uang negara sebagaimana laporan keuangan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim.

"Kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Muara Enim selama 20 hari sembari mempercepat proses penanganan perkara tersebut," pungkasnya. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here