Polisi Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoba - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 05 Agustus 2022

Polisi Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoba



MUBA, BS.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan mengungkap 3 kasus narkotika jenis sabu. Dimana dari 1 Agustus sampai 4 Agustus 2022 ada 4 pelaku sebagai kurir narkoba yang diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, Kamis (4/8/2022).


Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK dalam press releasenya mengungkapkan untuk 1 Agustus 2022 lalu Sekitar  pukul 16.00 WIB. Sat Narkoba mengamankan tersangka yakni berinisial RO (16) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.

"Tersangka diamankan di pondok kosong Jalan Simpang Siku Desa Pinang Banjar, Sungai Lilin Muba. Darinya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 94,56 gram," jelas kapolres.


Lanjutnya, kemudian pada Rabu, (3/8/ 2022) sekitar pukul 15.30 WIB diamankan juga tersangka Agustiawan (25) warga Sungai Lilin dan Aprizal Firdaus (26) warga yang sama.

"Keduanya diamankan di Jalan Dusun II Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Muba. Dari mereka didapat 

BB 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.051,53 gram dimana BB tersebut jenis sabu sebanyak 1 paket besar warna hijau merk Guan Yin Wang dengan berat ± 1,051,53 gram brutto disimpan dalam box motor yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam," jelasnya. 


Ditambahkannya, kedua tersangka diancam 

Pasal Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1)

"Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup penjara atau minimal 6 dan maksimal 20 tahun," urai kapolres didampingi Kasat Res Narkoba AKP Agung Wijaya SIK. (Pijai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here