Edar Sabu, Pelaku Diringkus BNNK Lubuklinggau - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 09 September 2022

Edar Sabu, Pelaku Diringkus BNNK Lubuklinggau




LUBUKLINGGAU, BS.ID - Badan Nasional Narkotika (BNNK) Kota Lubuklinggau Tim Katim, Kamis (8/9) berhasil ciduk pelaku peredaran Narkotika, yakni Sabu, di Desa Beringin Makmur, Jalan Bukit Hijau Dusun 3 Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).


Kepala (BNNK) Kota Lubukkinggau AKBP Himawan Bagus Riadi S, Si melalui Kepala Tim (Katim) AIPDA Muzamil SH saat dikonfirmasi Jumat, (9/09/2022) menjelaskan, penangkapan terkait peredaran diduga jenis sabu oleh pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah.

“Tim kami mendapatkan laporan dari masyarakat ada informasi adanya peredaraan diduga jenis narkotika dilingkungan Desa Beringin Makmur Jalan Bukit Hijau Dusun 3 Beringin Makmur Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara," akunya.


Dimana pelaku berhasil di ciduk oleh Tim Katim BNNK dan Tim Brantas, kata dia, dalam proses penangkapan tim kaltim menyamar sebagai pembeli sekitar Pukul 21.00 WIB, kemarin.


Diketahui keberdaan pelaku, (TKP) lagi duduk santai depan rumah dan kosan kontrakan pelaku dusun 3. Dan, sedangkan rumah pelaku di Beringin Makmur Dusun 2 pelaku bernama Abdullah (42) tahun.


Kemudian petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu klip bening ukuran sedang berisikan 33 klip bening, kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga jenis narkotika sabu dengan berat bruto 7,2 gram, serta satu klip bening ukuran sedang yang berisikan 11 klip bening kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat 3,52 gram," tegas AIPDA Muzamil SH.


Dari keterangan tersangka mulai melakukan peredaran transaksi diduga jenis sabu mulai dari tahun 2019 di wilayah Kabupaten Muratara dengan modus tempat tinggal dan penjualan atau tempat transaksi beda dan kemudian biasanya tersangka mengantarkan barang jenis sabu ke korban.


Adapun Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Don)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here