Richard : Syarat Pergantian Perangkat Desa Berdasarkan Aturan Permendagri dan Persetujuan Camat Setempat - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 02 Mei 2023

Richard : Syarat Pergantian Perangkat Desa Berdasarkan Aturan Permendagri dan Persetujuan Camat Setempat



MUBA, BS.ID - Para Perangkat Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh yang diberhentikan mendatangi Kantor Dinas PMD Muba untuk mempertanyakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan pada  31 Maret 2023, prihal tindaklanjut pengaduan perangkat desa yang diberhentikan kades, Senin (17/4/23).


Kemudian keenam perangkat desa ini pada 28 April 2023 mendatangi DPRD Kabupaten Muba menyampaikan surat permohonan untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pemberhentian mereka sebagai perangkat desa.


Para perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades Rantau Sialang dianggap sewenang-wenang surat pemberhentian tersebut dikeluarkan pada tanggal (29/3/23) dengan Nomor : 141/004/s/d 009/KPTS-Kades/2023. Dianggap tidak sah karena dalam lampiran surat tertulis Desa Sungai Medak Kecamatan Sekayu dan suarat ditandatangani Kades Rantau Sialang, yakni Festa rozi.



Kades Rantau Sialang Festa Rozi saat ditemui awak media mempertanyakan tentang pemberhentian perangkat desanya mengatakan, sudah memenuhi aturan dan masalah ada yang salah ketik sesuai pada surat lampiran pada poin ketiga yang berbunyi  keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagai mana mustinya," akunya.


Kades juga memberikan bukti-bukti atas pemberhentian perangkat desa tersebut yaitu :


Nama Ulfa  lahir 13 Maret 2002

SK 1 januari 2022 usia kurang tiga bulan yang seharusnya untuk menjadi perangkat berusia 20 tahun. Lalu Rita pada saat dilantik oleh SK 1 Januari 2022 kades sebelumnya menggunakan  ijazah SMP berdasarkan peraturan minimal Ijazah SMA/sederajat. Neli pada saat dilantik 1 Januari 2022 kades sebelumnya menggunakan Ijazah SMP berdasarkan peraturan minimal Ijazah SMA/Sederajat. Nama Ariansyah sudah diberikan Surat Peringkatan (SP) 1 dan 2 karena selama 4 bulan tidak pernah masuk  kantor/kerja alias alfa dibuktikan dengan absen kehadiran. Muslimin diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 karena sudah selama 4 bulan tidak pernah masuk kantor/kerja (Alfa) dibuktikan dengan absen kehadiran. 


Dan, terakhir Alam Gustam diberikan surat peringatan  (SP) 1 dan 2 karena sudah selama 4 bulan tidak pernah masuk kantor/kerja (Alfa) dibuktikan dengan absen kehadiran.


Camat Sungai Keruh Edi Heryanto SH MSi saat ditemui awak media membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Dinas PMD Pemkab Muba dengan  Surat Rekomandasi pada tanggal 17 Maret 2023 yang di tujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Muba dengan Nomor : B-141/91/KSK/III/2023 Prihal : Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa yang bunyinya memberikan rekomendasi pemberhentian perangkat desa selagi tidak melanggar Peraturan Bupati.

"Itu berdasarkan Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," jelas camat.


Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Muba H Richard Chahyadi AP, MSi mengatakan, pihkanya telah melakukan pemanggilan kepada kepala desa terkait untuk memberikan penjelasan alasan tentang pergantian perangkat desa tersebut dan mempelajari syarat dan prosedur pergantian.

"Apakah memenuhi syarat atau tidak dimana salah satu syarat pergantian perangkat desa berdasarkan aturan permendagri harus mendapat persetujuan camat setempat. Dan kami sedang mempelajari berkas pergantian tersebut. (Pijai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here