Ditkrimsus Polda Sumsel Amankan Enam Pelaku Kontrak Fiktif - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 22 September 2023

Ditkrimsus Polda Sumsel Amankan Enam Pelaku Kontrak Fiktif



PALEMBANG, BS.ID - Unit Subdit II Fismondev Ditkrimsus Polda Sumsel mengamankan enam tersangka tindak pidana jaminan Fidusia (kontrak fiktif) dengan inisial MIR (37), RY (32), PR (33), MAJ (35), SS (30) dan AN (28) yang merupakan karyawan salah satu perusahaan finance di Kota Palembang. Dimana ungkap kasus dipusatkan di Mapolda Sumsel, Kamis (21/9/2023).


Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, didampingi Kasubdit II Perbankan AKBP Hadi Saipudin dan Kaur Penum Bidang Humas Polda Sumsel Kompol Astuti S, Sos menjelaskan, ungkap kasus ini berdasarkan dari laporan korban dari pihak perusahaan finance tersebut.

"Unit 2 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan keenam pelaku sebagai tersangka. Dalam kasus ini, terdapat pasal 50 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 55 KUHP di mana ancamannya adalah 5 tahun penjara," ujarnya.


Lanjut Yudha, modus operandi pelaku dengan menggunakan data-data palsu mulai dari KTP dan kemudian kendaraan fiktif. Kendaraannya tidak ada hanya foto saja dan itu diblur oleh si pelaku. Kerugian bervariasi ada yang 7 juta sampai 18 juta. “Kerugian materil yang dialami perusahaan finance tersebut sekitar sebesar Rp 1,368,723,134," tegasnya. (Madon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here