Gasak Barang Camp, Megi Saputra Diringkus Polsek Prabumulih Barat - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 29 Februari 2024

Gasak Barang Camp, Megi Saputra Diringkus Polsek Prabumulih Barat



PRABUMULIH, BS.COM - Akibat ulah sendiri, Megi Saputra (30) tahun, warga Jalan Lintas Sumatera, Dusun 6, Nomor 24, RT 2, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan harus berurusan Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih.


Dimana pelaku Megi Saputra dibekuk Polsek Prabumulih Barat usai dilaporkan pelapor, yakni Eko Supriyono (46) tahun, usai melakukan kasus pencurian Pasal 363 KUHPidana. Akibat pencurian tersebut yang mana pelapor tercatat warga Dusun 3, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) mengalami kerugian barang miliknya ditaksir Rp10 juta.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didamping Kanit Reskrim AIPDA Putaran Agus Warsono SH menyebutkan, mendapati informasi tersebut bersama Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 


Setelah pelaku tersebut berhasil ditangkap di rumahnya disertai barang bukti (BB) diamankan berupa sehelai baju kaos abu-abu milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti itu dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Ya, pelaku sudah kita amankan buat proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandr SH, Kamis, (29/2/2024), ketika dibincangi media ini.


Adapun kronologis kejadian, diakui kapolsek, dimana pelaku mencuri barang milik korban dengan cara membuka terpal biru penutup camp terletak di pinggir rel kereta api di lokasi kejadian.


Kemudian, pelaku mengambil barang-barang milik korban. Diantaranya; perlengkapan kunci kontruksi perbaikan jembatan, 4 Unit Lampu Tembak, 1 Unit Senso Merk STIHL, 1 Unit HP Merk OPPO serta pelaku pun sekaligus mengacak-acak pakaian korban di dalam camp tersebut. Atas pristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here