Tusuk Korban Pakai Gunting, Pelaku Diringkus Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 04 April 2024

Tusuk Korban Pakai Gunting, Pelaku Diringkus Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat



PRABUMULIH, BS.COM - Kasus penganiayaan menggunakan gunting dialami Riga Satria, (29) tahun, warga Perum GPI Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.


Terjadi, Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Utara.


Dimana, kronologis kejadian berhasil dihimpun awak media, pelaku mendatangi korban, kemudian pelaku marah-marah. Lalu, pelaku mengambil gunting ada di bawah meja jualan dan tiba-tiba dari arah belakang korban langsung menusuk pelaku dengan gunting tersebut.


Mengenai punggung sebelah kanan sebanyak 1 kali, memukul pipi korban sebelah kiri dan tengkuk korban menggunakan tangan, atas kejadian tersebut korban di bawa ke RS Fadhillah Prabumulih dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.


Mendapatkan laporan, Polsek Prabumulih Barat menerjunkan Tim Beruang Madu melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan tersebut pun diperoleh informasi melakukan penganiayaan tersebut adalah tersangka, Riki Novriyadi, (26) tahun, warga Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.


Kemudian, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH memerintahkan PS Kanit Reskrim, AIPDA Putran Agus Warsono SH bersama Tim Beruang Madu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Riki Novriyadi sedang berada di rumahnya dalam keadaan mabuk berat, Kamis, 4 April 2024.


Selanjutnya, tersangka Riki langsung diamankan berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat.


Kapolres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan hal itu.

“Pelaku bersama sebuah gunting telah kita amankan dan sita,” akunya.


Pelaku, kata Yani, sudah dijebloskan ke penjara. Dijerat Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan. 

“Dipidanapaling lama 5 tahun,” pungkasnya. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here