Maling Motor Eko Suherdi DIbekuk Satreskrim Polres Prabumulih - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 30 Agustus 2024

Maling Motor Eko Suherdi DIbekuk Satreskrim Polres Prabumulih



PRABUMULIH, BS.COM - Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP yang terjadi di Jalan Bangau, Nomor 032, RT 04, RW 2, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Sabtu, 18 Agustus 2024, lalu.


Menurut informasi dari pihak kepolisian, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 09.40 WIB.


Korban, Annisa Dariz Ambarwati (24), yang baru saja pulang dari pekerjaannya merias pengantin, mendapati pintu pagar depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.


Ketika masuk ke dalam rumah, Annisa melihat kunci pintu rumah sudah rusak dan sepeda motor miliknya, Honda Beat Hitam Nomor Polisi BG 2167 DAO, Nomor Mesin JM91E-2045900, dan nomor rangka MH1JM9125NK046264, atas nama Raud Noris Salimah Murni, sudah tidak ada di tempat.


Korban segera menghubungi keluarganya, Urip Agung, untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, namun ia memastikan sepeda motor itu masih ada sebelum pergi.


Setelah bertanya kepada tetangganya yang tidak melihat kejadian apapun, korban akhirnya menyadari telah terjadi pencurian dengan total kerugian mencapai Rp 21 juta.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH, MH yang didampingi Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan intensif.


Setelah itu, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.


Pelaku yang diketahui bernama Eko Suherdi (41), warga Jalan Kapten Dulhak, Nomor 305, RT 011, RW 04, Kelurahan Wonosari, terdeteksi berada di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

“Selain pelaku, tim juga berhasi menyita barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Matic Hitam dengan Nomor Polisi BG 2167 DAO, Nomor Mesin JM91E-2045900, dan Nomor Rangka MH1JM9125NK046264 atas nama Raud Noris Salimah Murni, yang berhasil diamankan dari pelaku,” terang kasat.


Saat ini, pelaku Eko Suherdi sedang dalam pemeriksaan di Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi terus berupaya menggali informasi lebih dalam terkait kasus pencurian ini, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here